Komisi II Buka Ruang Keluhan untuk Pedagang Pasar Baru Karawang
BaskomNews.com – Persoalan sistem Build Operate Transfer (BOT) Pasar Baru Karawang dengan PT Panglima Capital Itqoni yang dianggap tidak menguntungkan bagi para pedagang pasar terus disorot publik. Terlebih, sistem kerja sama pasar tersebut sudah dilakukan sejak 2013 lalu.
Atas persoalan ini, Komisi II DPRD Karawang membuka ruang bagi para pedagang Pasar Baru Karawang untuk menyampaikan keluhan atau aspirasinya. Namun Komisi II DPRD Karawang meminta, agar aspirasi yang akan disampaikan para pedagang tetap dilakuka melalui mekanisme yang berlaku, sebelum melakukan hearing.
“Silahkan saja para pedagang jika ingin hearing dengan kami, yang terpenting mekanismenya di tempuh dengan memberikan surat pemberitahuan,” kata Natala Sumedha, Anggota Komisi II DPRD Karawang, kepada BaskomNews.com.
Politisi PDIP ini mengatakan, dengar pendapat dengan para pedagang nanti harus menghasilkan solusi. Karena penanganan masalah pasar selama ini belum ada yang tepat. “Jika memang untuk kebaikan kenapa tidak, kita sangat welcome. Tetapi hearing ini harus memberikan solusi,” ujarnya.
Lanjut Natala, pihaknya telah melakukan rapat komisi dengan Badan Anggaran untuk masalah pasar. Karena sistem BOT yang selama ini digunakan dinilai kurang tepat dan belum membawa manfaat. “Kemarin waktu rapat dengan komisi II maupun Banggar kami sudah meminta agar Disperindag dan pemerintah daerah tegas terhadap pasar-pasar yang di-BOT-kan,” katanya.
Sementara, pedagang Pasar Baru Karawang meminta agar Pemkab Karawang membatalkan perjanjian kerjasama dengan PT Panglima Capital Itqoni. Pasalnya, sejak 2013 PKS (Perjanjian Kerja Sama) dibuat dengan PT Panglima Capital Itqoni, hingga saat ini tidak membawa manfaat atau keuntungan untuk para pedagang.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Karawang (IPPK), Asep Kurniawan mengungkapkan, seharusnya pemerintah Kabupaten Karawang bisa melihat kondisi pasar saat ini yang berdampak pada pedagang. Oleh sebab itu, pedagang berharap ketegasan Bupati Karawang untuk mencabut PKS dengan PT Panglima Capital Itqoni, agar bangunan pasar dapat segera direnovasi.
“Pemerintah harus mampu cabut PKS itu, karena perusahaan tidak melaksanakan PKS. Pemda harus berani, lalu kenapa harus dibiarkan sampai enam tahun. Kalau tidak berani harus dipertanyakan, ada apa?,” tandasnya. (red)