“Kedatangan Cellica ke Pasar Cikampek 1 Disebut Kepentingan Politik”, Pedagang Dibuat Bingung!

0

Inilah selembaran kertas PT ALS kepada para pedagang, pasca Bupati Cellica mendatangi langsung Pasar Cikampek 1.

banner 468x60

BaskomNews.com – Pasca kedatangan Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana ke Pasar Cikampek 1 pada Senin (25/11/2019) kemarin, kini muncul selembaran kertas dari PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) kepada para pedagang.

Selembaran kertas tersebut membuat bingung para pedagang Pasar Cikampek 1. Pasalnya, selembaran kertas tersebut berbunyi ‘ancaman’ kepada para pedagang yang tidak mau membayar retribusi kepada PT ALS.

banner 336x280

Bahkan, selembaran kertas tersebut menegaskan, jika kedatangan Bupati Cellica ke Pasar Cikampek 1 Senin kemarin hanya untuk kepentingan politik. Sehingga para pedagang diminta untuk tidak menghiraukan ‘pernyataan bupati’ yang membebaskan retribusi pasar selama satu bulan ke depan.

Para pedagang tetap diminta PT ALS untuk membayar retribusi. Jika tidak membayar retribusi (katanya), pedagang akan mendapatkan tindakan tegas dari PT ALS.

“DISAMPAIKAN KEPADA PARA PEDAGANG, BAHWA KEDANGAN CELLICA DI PASAR CIKAMPEK HANYA PUNYA KEPENTINGAN POLITIK. DIMINTA PARA PEDAGANG UNTUK TIDAK MERESPON PERNYATAAN CELLICA. KARENA PEMILIK PASAR CIKAMPEK ADALAH PT ALS, BUKAN CELLICA”

JIKA ADA PEDAGANG YANG TIDAK MEMBAYAR IURAN RETRIBUSI, MAKA KAMI AKAN MELAKUKAN TINDAKAN TEGAS

PEMILIK LAHAN PASAR CIKAMPEK BUKAN MILIK PEMDA, TETAPI MILIK SIJEM NJI. PEMDA TIDAK PUNYA HAK MENGATUR PASAR MILIK PT. ALS. KARENA SEMENTARA DALAM GUGATAN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) BANDUNG

CERITA MAHKAMAH AGUNG ITU HOAKS. TIDAK ADA AMAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG  SOAL EKSEKUSI

DEMIKIAN DISAMPAIKAN UNTUK DIMAKLUMI”

Itulah bunyi selembaran PT. ALS kepada para Pedagang Pasar Cikampek 1 yang didapatkan redaksi BaskomNews.com, Selasa (26/11/2019).

Bukan hanya selembaran kertas yang beredar kepada para pedagang, PT. ALS menyebarkan surat edaran kepada para pedagang tertanggal Selasa (26/11/2019). Yaitu dimana isi surat edarannya menjelaskan, bahwa para pedang Pasar Cikampek 1 diminta tidak resah dan ragu untuk membayat retribusi setiap harinya kepada kepada PT ALS.

Sebelumnya, Direktur PT ALS, dr. Henny Haddade mengatakan, Pemkab Karawang tidak memiliki hak atas Pasar Cikampek 1. Sebab yang membangun pasar itu adalah PT ALS dengan investasi sekitar Rp 65 miliar.

“Sesuai perjanjian BOT, PT ALS berhak atas Pasar Cikampek 1 selama 25 tahun. Saya ini investor loh. Saya sudah investasi di Pasar Cikampek 1. Pemkab Karawang tidak ada mengeluarkan uang serupiah pun untuk membangun pasar itu. Sedangkan saya sudah habis Rp 65 miliar. Jadi Pemkab Karawang tidak memiliki hak atas Pasar Cikampek 1,” kata Henny.

Jangan untuk membangun pasar, kata Henny, Pemkab Karawang untuk mengurus proses Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) saja tidak memiliki uang. “Pemkab Karawang meminta uang dari saya sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus SHGB,” katanya.(red)

BACA SEBELUMNYA : Setelah Disebut ‘Perampok’, Bupati Cellica Datangi Langsung Pasar Cikampek 1

banner 336x280