4 Penjual dan Pembeli Senpi Rakitan Dibekuk Polsek Karawang
BaskomNews.com – Sebanyak 4 orang pelaku pembuat dan penjual serta pembeli senjata api berhasil dibekuk Polsek Karawang.
Penangkapan para pelaku bermula saat Anggota Sek Karawang mendapatkan informasi dari mayarakat mengenai adanya transaksi jual beli senjata rakitan di daerah Tunggakjati Kecamatan Telukjambe Barat.
Kanit Reskrim Sektor (Polsek) Karawang, Adi Iskandar mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, ia langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah di TKP, ternyata benar adany transaksi jual beli senpi rakitan. Pada saat itu juga pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 pucuk senjata rakitan.
Kemudian, polisi mengembangkan kasus dengan mendatangi rumah pelaku di Dusun Ardaijaya RT 006/002 Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya. Ditemukan kembali 2 pucuk senjata api berikut alat pembuatannya. Setelah itu tersangka berikut barang biktinya di bawa ke Polsek Karawang.
Setelah sebelumnya diintrograsi, ternyata pelaku sudah menjual beberapa pucuk senjata api rakitan. Kemudian tim Opsnal Polsek Karawang melakukan pengembangan.
Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 jam 21.00 WIB dilakukan penangkapan sodara Abdul Wahab, warga Dusun Karangsetia RT 11/04 Desa Medankarya Kecamatan Tirtajaya, beserta barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Didapatkan informasi darinya, Abdul Wahab menyuruh Dedi Suratna untuk merakit senjata tersebut yang awalnya airsofgun dirubah menjadi senjata api dengan biaya sebesar Rp 300.000.
Kemudian pada Sabtu 14 Desember 2019 pukul 23.00 WIB dilalukan penangkapan terhadap sodara Nanang Soedjana, di Perum Kotabaru Permai Blok B2/8 RT 05/03 Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru dan diamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat yang syah serta amunisi atau peluru kaliber 22 mm sebanyak 10. Senjata api dan amunisi tersebut didapatkan dari Dedi Suratna dengan cara membelinya seharga Rp 15.000.000.
Pada hari Sabtu 14 Desember 2019 pada pukul 23.30 WIB, dilalukan penanglapan terhadap Yono Cahyono dirahmya di Cinangoh Barat II Rt 03/07 Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur. Dan diamankan sepucuk senjata api rakotan jenis revolver berikut amunisinya sebanyak 50 butir kalibet 22 mm yang dibeli dari Dedi Suratna dengan harga Rp 12.500.000 dan peluru 50 butir seharga Rp 2.000.000.
Pelaku juga ternyata menjual 4 pucuk senjata api rakitan ke seseorang yang berinisial AR yang berada di Jakarta namun belum tertangkap.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 1 ayat (1) UU RI nomor 12 Drt tahin 1951 dengan ancaman penjara seumur hidul atau 20 tahun.(red)