66 Kg Ganja dan 18.821 Miras juga Dimusnahkan Polres Karawang
BaskomNews.com – Pemusnahan barang bukti narkotika bukan hanya dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang. Melainkan juga dilakukan Polres Karawang.
Sebanyak 18.821 botol dan 21 liter minuman keras (Miras) dan 66 Kg ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, berbarengan dengan kegiatan apel gelar pasukan Ops Lilin Lodaya 2019 dan tahun baru 2020, di halaman Mapolres Karawang, Kamis (19/12/2019).
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin dan didampingi oleh Dandim 0604/Karawang, Letkol Medi H Wibowo, perwakilan Kejari, anggota DPRD dan tokoh agama.
Barang haram yang dimusnahkan ini sendiri merupakan hasil sitaan Operasi Cipta Kondisi jajaran Polres Karawang dalam rangka menyambut Ops Lilin Lodaya 2019.
Kapolres secara bersama-sama musnahkan barang bukti sitaan tersebut. Khusus barang bukti narkotika jenis ganja dimasukan ke dalam tong/drum, lalu disiram dengan minyak tanah kemudian dibakar sampai habis. Terlebih, pemusnahan barang bukti ganja ini disaksikan oleh tersangka MI. Sedangkan barang bukti miras oplosan ditumpuk dan dihancurkan dengan cara digilas oleh mesin stum.
Kapolres berharap, dengan terjaringnya barang haram dan penangkapan terhadap pelaku, maka situasi di wilayah hukum Polres Karawang bisa menjadi lebih kondusif. Terlebih, pada situasi perayaan hari-hari besar seperti pengamanan Ops Lilin Lodaya 2019 dan perayaan tahun baru 2020 yang akan segera dilaksanakan. (rls)