Polisi Kejar Keterlibatan LSM dalam Kasus Pemerasan Pedagang di GOR Panatayudha

0

AKP Bimantoro Kurniawan.

banner 468x60

BaskomNews.com – Pasca dilakukan penangkapan terhadap MN (47), pelaku pemerasan terhadap pedagang di GOR Panatayudha, Sat Reskrim Polres Karawang mengaku akan terus mendalami kasusnya mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Ormas atau LSM dalam kasus pemerasan tersebut.

Untuk sementara waktu dalam penyelidikan polisi, pelaku pemerasan MN tidak membawa nama Ormas atau LSM, melainkan atas nama pribadi. Sehingga tersangka pemerasan yang diamankan polisi baru satu orang.

banner 336x280

“Sementara berdasarkan video dan keterangan saksi, tersangka kita amankan satu orang. Untuk keterlibatan dengan LSM akan kita dalami lagi, apakah ada keterlibatan nama LSM atau atas nama pribadi MN,” tutur Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, saat menyampaikan keterangan pers di Mapolsek Karawang Kota, Rabu (15/1/2020).

Dalam menjalankan aksi pemerasannya terhadap pedagang GOR Panatayudha, sambung AKP Bimantoro, tersangka MN melakukannya dengan door to door atau menghampiri langsung para pedagang dengan nada ancaman.

Namun demikian, tersangka MN dikenakan UU Darurat, karena tersangka membawa senjata tajam untuk mnakuti Pedagang Kaki Lima. Sehingga pedagang merasa resah dan terpaksa memberikan sejumlah uang dan makanan.

“Sementara TKP masih di GOR, kita akan dalami lagi apakah ada TKP lain atau tidak,” terangnya.

Menilik kasus pemerasan yang dilakukan MN ini, AKP Bimantoro menghimbau agar masyarakat segera melapor ke polisi, apabila mengalami atau menemukan kasus yang serupa (pemerasan oleh oknum LSM ataupun preman).

“Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban, maka segera melakukan laporan ke Polres Karawang atau Polsek setempat,” tandasnya. (red)

BACA SEBELUMNYA : Peras Pedagang GOR Panatayuhda, Pria 47 Tahun ini Terpaksa Diamankan Polisi

banner 336x280