BaskomNews.com – SK Bupati Karawang Nomor : 443/Kep.293-Huk/2020 tertanggal 31 Maret 2020 kini telah berubah. Yaitu dimana Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang yang tadinya masih dipegang Bupati Cellica Nurrachadiana, kini dialikan kepada Wakil Bupat H. Ahmad Zamakhsyari.
Dengan SK Bupati Karawang baru yang diterbitkan tertanggal 7 April 2020 tersebut, selanjutnya Wabup H. Ahmad Zamakhsyari bertanggungjawab penuh atas percepatan dan pengendalian covid-19 di Karawang.
Untuk posisi jabatan ‘Wakil Ketua’, Bupati Cellica tetap mempercayakan kepada Dandim 0604, Kapolres, Ketua DPRD, Kepapa Kejari, serta Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Sementara untuk posisi Ketua Harian Gugus Tugas tetap dipegang Sekda Karawang, Acep Jamhuri. Dan untuk juru bicara gugus tugas tetap akan disampaikan oleh dr. Fitra Hergyana.
Berikut Lampiran SK Bupati Karawang yang baru mengenai Susunan Pengurus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang :

(red/BaskomNews)






