Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Sindiran Pejabat : “Bukan Gak Boleh, Tapi Gak Punya Etika Saja”

banner 468x60

BaskomNews.com – Kendati Sekda Karawang, Acep Jamhuri memperbolehkan Toyota Fortuner nomor polisi T 1319 F dijadikan mobil operasional Karang Taruna Kabupaten Karawang, namun beberapa pejabat tinggi di lingkungan pemkab seakan tidak bersepakat dengan pernyataan Sekda tersebut.

Pasca ramainya pemberitaan mobil plat merah sebagai kendaraan operasional Karang Taruna kabupaten ini, salah seorang Pejabat Eselon II di lingkungan pemkab ikut-ikutan menyindir mengenai persoalan ini.

banner 336x280

Melalui pesan Whatsapp ke redaksi BaskomNews.com, Pejabat Eselon II ini menyinggung jika persoalan mobil operasional Karang Taruna kabupaten ini bukan pada konteks persoalan boleh atau tidak boleh secara aturan. Melainkan lebih kepada etika organisasi pemerintahan.

Pasalnya, sekelas kepala dinas saja hanya menggunakan mobil operasional jenis Inova. “Pinjam pakai sih pinjam pakai, maenya (masa) pake Fortuner. Kepala dinas saja pake Inova,” sindir Pejabat Eselon II yang meminta identitasnya dirahasiakan ini, Kamis (4/6/2020).

Ia juga mempertanyakan alasan kenapa sekelas Karang Taruna bisa menggunakan mobil operasional jenis Fortuner yang notabene merupakan kendaraan operasional sekelas Unsur Muspida seperti Bupati, Kapolres, Dandim dan Kejari.

“Ya gak punya etika aja. Ya harus kita koreksi kalau sudah keterlaluan,” timpalnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekda Acep menyebut, jika status mobil operasional Karang Taruna kabupaten ini sudah pinjam pakai, maka mobil operasional tersebut dibranding pun diperbolehkan.

“Asalkan jangan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau memang statusnya sudah pinjam pakai untuk Karang Taruna, itu boleh-boleh saja. Tapi kalau untuk pribadi baru itu tidak boleh,” kata Sekda Acep.

Selain Karang Taruna, sambung Acep, organisasi atau lembaga manapun boleh saja pinjam pakai atau branding mobil dinas sebagai kendaraan operasional. “Mau itu KNPI, MUI atau NU, semua boleh pinjam. Silahkan ajukan saja ke BPKAD,” tegasnya. (red)

banner 336x280