Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Sanksi Administrasi RS Lira Medika Tunggu Putusan PN Karawang

Exif_JPEG_420
banner 468x60

BaskomNews.com – Atas persoalan pembuangan limbah medis di TPS warga Palumbunsari Kecamatan Karawang Timur, sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang belum bisa memberikan sanksi administratif kepada Rumah Sakit Lira Medika.

Pasalnya, DLHK masih harus menunggu sidang putusan Pengadilan Negeri Karawang atas gugatan Class Action dari Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Karawang.

banner 336x280

“Kami belum bisa memberikan sanksi administratif kepada pihak RS Lira Medika terkait kasus tersebut, karena masih dalam proses sidang gugatan Class Action KPLHI Karawang di PN Karawang,” kata Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan, Senin (8/6/2020).

Menurut Wawan, pihaknya belum dapat menjalankan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang pemberian sanksi administratif terhadap para pelanggar sanksi administratif.

“Sanksi administratif seperti apa, ya nanti setelah selesainya putusan sidang gugatan Class Action tersebut. Oleh sebab itu, kami belum bisa memberikan atau memutuskan sanksi administratifnya seperti apa, karena masih berjalannya proses persidangan gugatan,” terangnya.

Disinggung terkait pemberian sanksi administratif seperti apa, Wawan enggan berkomentar banyak terkait hal itu. “Kita tunggu saja hasil putusan sidang gugatan Class Action-nya seperti apa, baru kita bisa menentukan apa dan bagainana sanksi administratif yang akan diberikan kepada pihak RS Lira Medika,” pungkasnya.

Sementara berdasarkan informasi yang diterima BaskomNews.com, sidang lanjutan gugatan Class Action yang diajukan oleh KPLHI Karawang ke PN Karawang kembali akan dilaksanakan pada Kamis 11 bulan Juni 2020 mendatang. (Cr1)

banner 336x280