2 Hari Lagi! Nomor Ponsel Tidak Diregistrasi Sesuai KTP/KK, Ini yang akan Terjadi

0
banner 468x60

“Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama”

BaskomNews.com – Tinggal dua hari lagi! Jika nomor ponsel mu tidak diregistrasi ulang sesuai dengan nomor KTP dan KK (kartu keluarga), maka ini yang akan terjadi…

Mulai Selasa (31/10/2017), pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi.

banner 336x280

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan tujuan registrasi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Untuk kepentingan nasional single identity,” ujar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Pada pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017.

“Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama,” kata Rudiantara.

Rudiantara menyebut jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.

“Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap,” kata Rudiantara.

Sebagai informasi pelanggan kartu prabayar dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.

Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat. (sit)

banner 336x280