Tak Mampu Mengkonsolidasi AKD, Ketua DPRD Karawang Dituntut Mundur
BaskomNews.com – Dinilai tidak mampu mengkonsolidasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk menyikapi aduan serikat buruh FSPK-KSNusantara terkait persoalan PHK sepihak di PT Inti Polymetal, Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar dituntut mundur.
Jumat (14/8/2020) pagi, ratusan massa aksi buruh ini melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Karawang. Mereka kecewa dengan kinerja DPRD Karawang, karena surat aduan tentang persoalan PHK sepihak di PT Inti Polymetal tidak pernah disikapi DPRD Karawang.
“Kalau Ketua DPRD tidak menyikapi kebiadaban perusahaan, maka Ketua DPRD akan kita tuntut mundur dari jabatannya. Sepakat tidak kawan-kawan…,” teriak orator aksi, Ruhiyat.
“Ini hari aksi pertama kita. Jika tidak ada tindaklanjut, maka akan kita konsolidasi untuk aksi turun ke jalanan lagi,” ancan Ruhiyat, yang masih merupakan Sekretaris Jendral FSPK-KSNusantara.
Atas persoalan ini, FSPK-KSNusantara juga menduga adanya ‘pelangaran hukum’ yang dilakukan oknum pejabat Disnaker Karawang yang diduga bermain mata dengan perusahaan. Oleh karenanya, melalui kesempatan aksi demonstrasinya, massa buruh juga menyempatkan diri audiensi dengan Kejaksaan Negeri Karawang untuk meminta bantuan hukum.
“Kita minta kronologis kejadiannya dulu yang lengkap. Kalau nanti menyebabkan kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, maka tentu bisa saja masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Tapi kalau hanya melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan, maka ranahnya nanti di kepolisian,” tutur Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Zico Extrada, saat audiensi.
Selesai melakukan audiensi dengan Kejaksaan, Ruhiyat kembali mengungkapkan, pada 14 April 2020 buruh PT Inti Polymetal dirumahkan dengan alasan pandemi covid-19. Selama itu para buruh tidak digaji atau tidak diberikan upah. Sehingga 16 Juni 2020, buruh mengirimkan surat aduan ke DPRD Karawang. Namun sayangnya, surat aduan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh wakil rakyat.
Hingga akhirnya para buruh di PHK sepihak oleh perusahaan tanpa diberikan upah apapun. “14 April buruh dirumahkan tanpa diupah, sekitar 80 orang buruh, yang masuk kerja 32 orang, sisa ada 48 orang buruh yang dirumahkan. Terhitung dua bulan sekarang tertanggal 28 Juli, perusahaan bukan mempekerjakan kembali, tapi malah mem-PHK,” terangnya.
Kembali dijelaskan Ruhiyat, persoalan PHK sepihak di PT Inti Polymetal ini semakin akut. Pasalnya, Ketua DPRD Karawang tidak bisa mengkonsolidasi alat kelengkapan dewan untuk bisa membantu persoalan ketenagakerjaan ini.
“Ini kan gak jelas, tadi disinggung surat aja masih menanyakan. Katanya siapa yang terima surat, ini kan aneh. Ini bagaimana mau mengkonsolidasi dewan di Komisi IV, surat yang masuk aja malah nanyain, kan aneh,” sindirnya.
“Artinya hari ini ketua DPRD gagal. Ini kan menyangkut nasib buruh. 3,5 bulan tidak diupah, malah di PHK. Kita sadar ini bukan fungsi utamanya legislatif, tapi eksekutif. Kalau ada tindak pidananya berarti kepolisian atau kejaksaan. Tapi minimal ada kekuatan politik yang mendorong ke sana,” timpal Ruhiyat.
“Misalnya di sini ada persoalan hukum, ya seharusnya Komisi hukum yang berperan. Tapi ini karena ada perselisihan ketenagakerjaan tidak disikapi, akhirnya kita membuka Laporan Polisi sendiri,” katanya.
Masih disampaikan Ruhiyat, persoalan di PT Inti Polymetal ini adalah persoalan perusahaan tidak membayar upah buruh selama dirumahkan. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 93 ayat 2 huruf (f) Junto pasal 186.
“Pengusaha tidak mempekerjakan sementara pekerja masih mau bekerja, baik ada kesalahan sendiri atau secara bersama-sama, maka Junto pasal 186 menegaskan adanya tindak pidana kejahatan,” tutur Ruhiyat yang masih merupakan Wakil Ketua Umum FSPK-KSNusantara Karawang.
Untuk diketahui, aksi buruh FSPK-KSNusantara ini juga dibarengi dengan aski STAKAR (Serikat Tani Karawang). Massa buruh sendiri membawa isu tentang PHK sepihak di PT Inti Polymetal. Sementara massa aksi STAKAR membawa isu ‘usut tuntas’ dugaan korupsi PDAM Titra Tarum Karawang dan korupsi dam parit (bendungan air) di Dinas Pertanian Karawang.(red)