Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

DPRD Karawang Dukung Pemkab Berikan Sanksi Tegas kepada RS Lira Medika

Asep Syaripudin.
banner 468x60

BaskomNews.com – Komisi IV DPRD Karawang mendukung langkah Pemkab Karawang untuk menjatuhkan sanksi kepada RS Lira Medika yang diduga telah melakukan sejumlah kelalaian cukup fatal saat menangani pasien covid-19. Terlebih, saking kesalnya, Tim GTPP Covid-19 Kabupaten Karawang sebelumnya mengaku sudah menyiapkan opsi pembekuan izin operasional pada RS yang berlokasi di Karawang Timur itu.

Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin menuturkan, pemerintah daerah wajib memberikan sanksi kepada RS Lira Medika, apabila terbukti telah melakukan kelalaian menangani pasien dengan status positif covid-19.

banner 336x280

“Pemerintah daerah harus memberikan sanksi yang tegas apabila RS Lira terbukti melakukan kelalaian dalam penanganan pasien yg terindikasi positif covid-19,” kata pria yang kerap disapa Ibe kepada BaskomNews.com, Rabu (02/09/2020).

Hanya saja, Ibe mengaku kurang setuju jika opsi pembekuan izin operasional yang harus dijatuhkan kepada rumah sakit yang tempo hari sempat juga terlilit dugaan kasus pembuangan limbah medis di TPS warga itu.

Ibe menyarankan, Pemkab Karawang menjatuhkan sanksi lain di luar pembekuan izin operasional. Bukan tanpa sebab. Ia menilai, jika sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan izin akan berbuntut pada masalah lain semisal karyawan rumah sakit yang bakal iut terdampak.

“Harus ada alternatif solusi yang lain sebelum dilakukan pembekuan izin, karena di dalam RS Lira Medika banyak tenaga kerja kesehatan dan non-kesehatan yang akan terpengaruhi akibat pembekuan izin dan tidak beroperasionalnya RS Lira Medika,” tutur dia.

Terkecuali, jika setelah mendapakan sanksi atau peringat dari pemerintah daerah, namun pihak RS Lira Medika melakukan kesalahan serupa alias tak ada niatan melakukan perbaikanan layanan, khususnya yang berkaitan dengan penanganan pasien covid-19.

“Sah-sah saja sebagai solusi terakhir, pemerintah daerah dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah diperhitungkan untuk menjatuhkan sanksi pembekuan izin operasional RS Lira,” ungkapnya.

“Apabila setelah diberikan arahan dan peringatan dari pemerintah daerah dan Gugus Tugas Covid 19 tetap tidak melakukan perbaikan mungkin langkah terakhir menuju proses pembekuan izin RS Lira Medika,” tutur dia.

Oleh sebab itu, tambah Ibe, pihaknya berharap kepada RS Lira Medika untuk proaktif dan responsif dalam segala hal penanganan wabah pandemi Covid-19 tersebut.

“Kami Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang berharap kepada RS Lira Medika untuk proaktif dan responsif dalam melakukan pelayanan kepada pasien khususnya pasien yang terindikasi positif covid-19,” pungkasnya. (CR1)

banner 336x280