Mediasi PT ASI/ADW vs Ireka Baru, Ini Hasilnya…
Mediasi berjalan alot. Awalnya, kedua belah pihak bersikukuh dengan pembenarannya masing-masing
BaskomNews.com – Demo warga dan karang taruna Warung Bambu, Karawang, yang tergabung dalam Ireka Baru kepada PT ASI/ADW, berakhir sudah, Senin (30/10/2017). Pihak Kecamatan Karawang Timur memediasi kedua pihak, disaksikan Kadisnakertrans, unsur Muspika dan Dandim Karawang. Mediasi sendiri digelar di Kantor Kecamatan Karawang Timur.
Mediasi berjalan alot. Awalnya, kedua belah pihak bersikukuh dengan pembenarannya masing-masing. Tiga tuntutan yang dilayangkan pihak pendemo, diantaranya penyelesaian PHK sepihak saudara Atam, rekrukmen tenaga kerja dan keterbukaan pengelolaan limbah ekonomis.
“Soal PHK saudara Atam, kita punya mekanisme dan itu sudah berdasarkan peraturan yang berlaku. Jadi, sekarang juga kita kembalikan kepada pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans Karawang dalam hal penyelesaiannya,” ujar Dirut PT ASI/ADW, Markus Maturo, dalam mediasi tersebut.
Sementara masalah rekrutmen tenaga kerja, pihak PT ASI/ADW meminta pelaksanaannya dilakukan sesuai aturan, dengan kualifikasi yang sesuai standar kerja. Dan dalam hal ini, pihaknya megacu pada aturan yang berlaku, yang pelaksanaan dilakukan satu pintu melalui Disnakertrans Karawang.
“Maap, untuk yang satu ini kami melihat ada kejanggalan. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, perusahaan pengelola ketenagakerjaan harus berbadan hukum PT. Dan berdasarkan amanat Perda Ketenagakerjaan, juga Perbup, rekrutmen tenaga kerja harus memprioritaskan warga sekitar perusahaan,” timpal Ketua Karang Taruna Ireka Baru, Sunarya.
Terkait pengelolaan limbah ekonomis, pihak PT ASI/ADW mengaku tidak bisa memberikan pada pihak lain. Pasalnya, pihaknya sudah melakukan kerjasama kontrak dengan pihak lain. “Dan kami tak mau melanggar aturan, apalagi berbenturan dengan hukum,” ucap Markus.
Namun, saat ditanya pihak mana pemegang kontrak tender pengelolaan limbah ekonomis itu, Markus membisu. “Kami sudah melakukan perjanjian secara tertulis, terkait kerahasiaan pemegang kontrak itu,” lanjut Markus.
Mendapat jawaban itu, pihak Ireka merasa kalau PT ASI/ADW tidak transparan. Perdebatan pun terjadi. Hingga akhirnya Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto menjembatani.
“Kita saling menghormati. Kita juga saling menjaga kondusifitas. Pak Markus dalam hal ini berpegang pada aturan. Dan jika itu tidak bisa dipublish, mungkin Pak Markus bisa memperlihatkan kontrak itu kepada pihak Muspida. Selanjutnya, bersama pihak Muspida nanti akan diberikan solusi,” ujar Suroto.
Suroto dengan gayanya, berhasil meredam perdebatan, hingga kesepakatan diantara kedua pihak pun dibuat. Dan ini hasilnya:
- Pemutusan hubungan tenaga kerja sdr Atam akan dimediasi oleh Disnakertrans, dengan jangka waktu paling lambat di minggu pertama bulan Novemver 2017. Kemudian rekrutmen penerimaan tenaga kerja melalui kepala Disnaker dan CV legalitasnya berubah menjadi PT.
- Rekrutmen tenaga kerja yang diminta oleh Ireka Baru akan difasilitasi melalui satu pintu di Disnakertrans sebagaimana Perbup No 8 tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Tenaga Kerja yang memprioritaskan warga sekitar perusahaan (PT ASI) untuk mengikuti seleksi.
- Terkait dengan tuntutan keterbukaan pengelolaan limbah ekonomis akan dimediasi oleh Muspida sambil menunggu pihak manajemen PT ASI/ADW untuk mencari solusi dalam memberdayakan Karang Taruna Ireka Baru, selambat-lambatnya minggu kedua bulan November 2017. (SiD)