Baru Menjabat 2 Tahun, Kades Cikampek Timur Diamankan Kejaksaan karena Kasus Penipuan

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Kepala Desa (Kades) Cikampek Timur, Kamaludin terpaksa harus meringkuk di balik sel jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang. Kamaludin diciduk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang lantaran dirinya ditetapkan sebagai terpidana kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang tunai sebesar Rp 270 juta.

“Hari ini kami sudah melakukan penangkapan terhadap seorang Kades Cikampek Timur saudara Kamaludin terpidana kasus penipuan atau penggelapan dengan Pasal 378 yaitu penipuan dan penggelapan,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie kepada awak media, Selasa (29/09/2020).

banner 336x280

Dijelaskan Rohayatie, terpidana melakukan penipuan kurang lebih sebesar Rp 270 juta karena ada salah satu usaha atau bisnis yang tidak diselesaikan antara pihak terpidana dengan pihak pelapor yang menjadi korban penipuan dari terpidana Kamaludin ini.

“Terpidana ini meminjam sejumlah uang kepada korban atau pelapornya yang bernama H. Mumun untuk usaha bisnisnya di bidang telur ayam pada tahun 2018. Tapi usaha telurnya ini tidak ada sama sekali dan membuat janji-janji palsu kepada korbannya,” jelasnya.

Terpidana Kamaludin Kades Cikampek Timur yang baru menjabat sebagai Kades selama 2 tahun terakhir ini juga sempat menjaminkan kontrakannya sebagai jaminan untuk meminjam sejumlah uang lagi kepada korban.

“Pinjaman uang yang pertama itu sekitar Rp 200 jutaan. Kemudian pinjaman yang keduanya sebesar Rp 70 juta dengan menjaminkan rumah kontrakan 2 lantai sebanyak 13 pintu kontrakan. Namun keuntungan dari kontrakan yang dijaminkan itu juga tidak diberikan kepada korban. Hal tersebutlah yang membuat korban geram dan melaporkan terpidana kepada pihak kepolisian dengan tuduhan atau tuntutan kasus penipuan dan penggelaapan pada tahun 2018,” bebernya.

Lebih jauh Rohayatie menuturkan, pihaknya sudah 3 kali melakukan pemanggilan kepada terpidana. Namun terpidana ini bertindak tidak kooperatif dan juga selalu tidak berada di tempat (Kantor Desa atau rumahnya), saat pihaknya hendak melakukan penangkapan kepada Kamaludin yang dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Karawang.

“Apabila terpidana ini ada rapat-rapat di kantor desanya, selalu di wakilkan kepada aparat desanya yang masih salah satu keluarganya,” ungkapnya.

Kamaludin yang menjadi buronan Kejari Karawang selama 9 bulan terakhir ini, sempat mendapat putusan atau vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang (PN) Karawang pada bulan Juni tahun 2019 kemarin.

“Sebelumnya kita memang menuntut yang bersangkutan selama 2 tahun penjara. Namun Majelis Hakim di PN Karawang pada bulan Juni tahun 2019 memutus atau memvonis terpidana dengan bebas,” terangnya.

Tak terima oleh putusan Majelis Hakim PN Karawang, Rohayatie langsung mengajukan banding atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Dan putusan tersebut juga sudah turun, keputusan dari Mahkamah Agung yang sama atau sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni memvonis terpidana dengan kurungan penjara selama 2 tahun pada bulan Desember tahun 2019,” jelaasnya.

Namun terpidana Kamaludin yang merupakan seorang Kades Cikampek Timur di Kecamatan Cikampek ini terkenal sering mangkir dari pemanggilan atau upaya pihak Kejari Karawang untuk menangkapnya. Akhirnya pelarian Kamaludin setelah buron selama 9 bulan lebih tersebut, kini harus meringkuk di jeruji besi Lapas Kelas IIA Karawang untuk menjalani hukuman pidana kasus penipuan dan penggelapan selama 2 tahun.

“Alhamdullilah terpidana ini bisa kita tangkap usai terpidana memimpin rapat bersama BPD Desa Cikampek Timur di Kantor Desanya siang tadi. Dan kita melaksanakan eksekusi penangkapannya pada hari ini berkat adanya informasi kepada pihak kita bahwa terpidana ini sedang memimpin rapat di kantor desanya,” pungkasnya. (CR1)

banner 336x280