Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Kasus Korupsi PDAM Ditunda Rabu Depan

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Agenda sidang ketiga untuk mendengarkan keterangan saksi atas kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (18/11/2020), batal digelar. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mendadak sakit.

Berdasarkan pantauan BaskomNews.com di ruang persidangan sekitar pukul 14.00 WIB, sebenarnya Ketua Majelis Hakim, Darianto SH, MH sudah hadir di ruang sidang dan siap memimpin jalannya persidangan. Bahkan ketiga masing-masing tim kuasa hukum dari para terdakwa sudah hadir di lokasi.

banner 336x280

Namun tiba-tiba Sang Hakim terlihat berjalan ke belakang ruang persidangan, hingga akhirnya mengabarkan sakit dan tidak sanggup memimpin jalannya persidangan. Sehingga agenda persidangan ditunda Rabu depan (25/11/2020).

Selain alasan Sang Hakim yang mendadak jatuh sakit, agenda sidang kasus korupsi PDAM Karawang ini juga ditunda, lantaran saksi dari Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak terlihat di lokasi. Padahal satu saksi lainnya Dewan Pengawas PDAM Karawang, Indra Sutanto sudah ada di ruang persidangan untuk memberikan keterangan saksi.

Ironisnya, ketidakhadiran KAP di agenda persidangan kasus korupsi PDAM ini merupakan kali kedua. Sehingga tim kuasa hukum salah satu tersangka Novi Farida, yaitu Kantor Hukum Asep Agustian SH, MH menilai, jika KAP sudah dua kali mangkir dari penggilan Majelis Hakim Tipikor Bandung.

Padahal, kesaksian dari KAP di persidangan ini dinilai sangat penting. Karena awal mula kasus korupsi PDAM ini mulai tercium ke publik, saat KAP menemukan adanya selisih utang bahan baku air PDAM ke PJT II. Yaitu dimana Rp 2,9 miliar dana PDAM yang sudah dikeluarkan dari kas, tetapi keseluruhan utangnya belum dibayarkan ke PJT II. Sehingga ditemukan selisih 1,3 miliar utang yang belum dibayarkan ke PJT II.

“Sudah dua kali dipanggil tetap tidak datang. Sepertinya memang harus dipanggil paksa,” tutur Irianto SH, MH, Kuasa Hukum Terdakwa Novi Farida dari Kantor Hukum Asep Agustian SH, MH.

Sementara, berdasarkan informasi lanjutan yang berhasil dihimpun redaksi BaskomNews.com di lokasi, agenda sidang lanjutan Rabu depan (25/11/2020) tetap mendengarkan keterangan para saksi. Namun Rabu depan, Majelis Tipikor Bandung akan berusaha memanggil saksi lain dari PJT II.

Sepertinya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung akan terus melakukan konfrontir atas keterangan para saksi. Terlebih berdasarkan informasi yang diterima redaksi BaskomNews.com jauh sebelum kasus ini dilimpahkan ke Tipikor Bandung, salah satu tersangka Novi Farida dikabarkan tidak pernah dikonfrontir dengan keterangan para saksi saat kasusnya masih di tingkat penyelidikan ataupun penyidikan Polres Karawang.

Sehingga kasus ini hanya menjerat mantan Dirut PDAM Yogi Patriana Alsyah, mantan Dirum Tatang Asmar dan Kasubag Keuangan Novi Farida. Sementata Kabag Keuangan yang memiliki kuasa untuk mengeluarkan anggaran PDAM lolos dari jeratan hukum.

Kembali berdasarkan pantauan di Pengadilan Tipikor Bandung, Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa Novi Farida, yaitu Asep Agustian SH, MH  membenarkan, bahwa agenda sidang Rabu depan tetap mendengarkan keterangan saksi. Namun saksinya akan bertambah, bukan hanya dari Dewas PDAM maupun KAP. Melainkan juga dari pihak PJT II dan beberapa saksi lainnya.

Pengacara yang kerap disapa Askun ini juga menjelaskan, ketika dilihat dari post it anggaran PDAM berdasarkan keterangan para saksi, akhirnya sudah mulai terbuka aliran uang haram PDAM yang tidak pantas mengalir kepada yang bukan pos-nya.

“Jadi itu bukan sepenuhnya kepentingan perusahaan. Tetapi sebagian untuk kepentingan pribadi atau kelompok untuk menyelamatkan jabatan. Seharusnya ini tanggungjawab penuh PDAM. Sehingga PDAM harus menyelesaikan persoalan ini,” kata Askun.

Disinggung Askun, setiap ada pergantian Dirut PDAM selalu ada yang dipenjara. “Sampai kapan sih PDAM Karawang akan bersih dari korupsi?. Gimana PDAM mau untung tanpa harus diberikan penyertaan modal oleh pemda,” sindir Askun.

“PDAM seperti muka tembok. Setiap pergantian Direktur selalu ada yang dipenjara. Seperti gali lobang tutup lobang. Para penikmat aliran dana PDAM ya harus bertanggungjawab. Jangan dilihat dari kecilnya uang yang dinikmati dari 300 ribu sampe 1 juta. Karena ketika ini dijumlahkan nilainya mencapai miliaran,” pungkasnya. (Adk)

banner 336x280