Polri Cekal MRS dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencekal M. Rizieq Shihab (MRS) untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Selain MRS, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

banner 336x280

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap MRS dan ke lima lainnya dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 08 Desember 2020 kemarin.

Untuk MRS, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13 dan 14 November 2020 di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” ujar Argo.

Penetapan tersangka MRS terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (rls/CR1)

banner 336x280