Kejaksaan Karawang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan 2019

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bersama unsur Muspida Kabupaten Karawang melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari tindak kejahatan pidana umum yang terjadi selama tahun 2019 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (17/12/2020).

“Pada hari ini, kami Kejari Karawang melakukan kegiatan rutin yakni pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie.

banner 336x280

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pemusnahan barang bukti ini diikuti langsung unsur Muspida Kabupaten Karawang seperti Bupati Karawang, Ketua DPRD, Dandim 0604, perwakilan BNNK Karawang, Lapas Kelas IIA Karawang dan instansi terkait lainnya.

“Barangbukti yang kita musnahkan berupa barang bukti uang palsu, senjata tajam (Sajam), senjata api (senpi) rakitan, narkoba, handphone dan powerbank,” terang Rohayatie.

Dari informasi yang dihimpun, Kejari Karawang melakukan pemusnahan barang bukti seperti narkoba jenis ganja seberat 3.225.715,8 gram, sabu-sabu seberat 579.789,4 gram, uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.202 lembar dan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 40 lembar.

“Selain itu, kami juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa senpi rakitan sebanyak 7 buah, Sajam berupa pisau, clurit dan golok,” bebernya.

“Adapun jenis obat-obatan perkara tindak pidana kesehatan berupa pil Tramadol, Apeazolam dan Hexymer sejumlah 36.152 butir. 1 dus telepon selular atau handphone berbagai merk, 1 karung powerbank dan 5 dus baterai telepon selular,” pungkasnya. (CR1)

banner 336x280