Terungkap juga Kegiatan-kegiatan DPRD yang Dibiayai Post it PDAM
BaskomNews.com – Sidang kedelapan kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang Jilid II yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (3/2/2021) kemarin, bukan hanya mengungkap sebagian post it anggaran PDAM untuk keperluan ibadah umroh para pejabat tinggi Pemkab Karawang. Melainkan juga terungkap kegiatan-kegiatan anggota DPRD Karawang yang selama ini dibiayai post it PDAM.
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung secara virtual, terdakwa mantan Dirum PDAM Tatang Asmar sempat beberapa kali menyebut wartawan dan LSM yang juga masuk dalam post it anggaran PDAM.
Meskipun Tatang Asmar mengaku jika sejak 2016-2017 kewenangannya sebagai Dirum dicabut oleh Dirut PDAM yaitu terdakwa Yogie Patriana Alsyah, namun Tatang Asmar mengakui jika selama 2015-2018 ia tetap bisa melakukan post it di anggaran PDAM yang total nilainya mencapai Rp 421.550.000,-.
Termasuk saat didesak pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tatang Asmar tidak bisa mengelak jika selama itu ia masih mendapatkan gaji dan dana representasi dari PDAM.
“2016 kewenangan anda katanya dicabut. Tapi anda post it gak 2016-2017,” tanya JPU kepada Tatang Asmar.
“Iya (masih bisa post it),” jawab singkat Tatang Asmar yang tidak bisa mengelak dari pertanyaan JPU.
Seakan tidak mau disalahkan sendiri, Tatang Asmar juga menjelaskan jika post it atas nama dirinya selama ini bukan untuk keperluan atau kepentingan pribadi. Melainkan untuk pembiaya-pembiayaan umum kegiatan-kegiatan PDAM. Yaitu seperti untuk pembiayaan menerima tamu, wartawan, LSM, hingga kegiatan-kegiatan Komisi dan Anggota DPRD Karawang.
“Semuanya untuk kepentingan umum kegiatan-kegiatan PDAM,” kata Tatang Asmar.
“Bukankah semua pembiayaan sudah ada semua di dalam RKAP?. Pembuatan SPJ penggunaan uang itu tanggungjawab siapa?. Yang bertanggungjawab atas pengambilan uang siapa?,” cecar lagi JPU dalam pertanyaannya kepada Tatang Asmar.
Atas fakta persidangan ini, Tatang Asmar juga sempat disebut ‘makan gaji buta’ oleh Pengacara Terdakwa Yogie Patriana Alsyah. Karena di satu sisi Tatang Asmar mengaku jika sejak 2016-2017 kewenangan jabatannya dicabut oleh Dirut, sehingga tidak dilibatkan lagi dalam manajemen Direksi PDAM. Namun di sisi lain, Tatang Asmar masih resmi menjabat sebagai Dirum, masih menerima gaji, hingga masih bisa melakukan post it.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pengacara terdakwa Novi Farida dan pengacara terdakwa Yogie Patriana Alsyah, Tatang terkesan berbelit-belit dengan maksud bahwa ia ingin menjelaskan, jika post it 400 juta lebih atas nama dirinya bukan untuk kepentingan pribadi. Melainkan untuk keperluan umum pembiayaan-pembiayaan PDAM.
Mendengar jawaban-jawaban dari Tatang Asmar, JPU juga sempat terlihat jengkel. Sehingga JPU mengakhiri pertanyaan-pertanyaan kepada Tatang Asmar dengan pernyataan yang sedikit kesal.
“Sudah cukup yang mulia sudah cukup,” kata JPU dengan nada sedikit jengkel.
Sementara dalam pertanyaanya kepada terdakwa Tatang Asmar, Pengacara Terdakwa Novi Farida yaitu Asep Agustian SH MH memastikan, jika Tatang Asmar sudah bekerja di PDAM sejak lama, jauh sebelum Tatang Asmar menjabat sebagai Dirum PDAM.
Asep Agustian juga menegaskan kepada Tatang Asmar agar tidak terus mengulang-ulang pernyataan post it PDAM untuk LSM dan wartawan yang nominal paling besarnya hanya mencapai Rp 1,5 juta.
Lebih dari itu, Asep Agustian meminta kepada Tatang Asmar untuk menyebutkan post it Dewan Pengawas PDAM, pejabat tinggi Pemkab Karawang, hingga post it anggota DPRD Karawang yang nominalnya jauh lebih besar.
“Saya tegaskan ya Pak Tatang, Bapak jangan terus menyebut post it untuk wartawan dan LSM yang nominalnya kecil, paling besar hanya 1,5 juta. Coba sebutkan itu ada Asda 10 juta, Sekda dan lain-lain 10 juta, Dewas pinjem 60 juta, kunjungan Komisi B sampe 12,5 juta,” beber Asep Agustian.
“Saya minta bapak tidak mengorbankan wartawan dan LSM yang nominalnya paling besar hanya 1,5 juta. Coba itu sebutkan post it komisi dan para anggota dewan. Masa cuma hearing dari kantor DPRD ke kantor PDAM mesti keluar uang 10 juta. Belum lagi itu kasbon-kasbon untuk kegiatan hearing Komisi B,” beber pengacara yang lebih akrab disapa Askun ini.
Dengan nada yang terus meninggi, Askun juga sempat mempertanyakan kepada terdakwa Tatang Asmar mengenai ada atau tidaknya post it atas nama Tatang Asmar untuk keperluan atau kepentingan Bupati Karawang.
“Pertanyaan saya ada gak bupati makan (menggunakan anggaran post it)?. Jangan sampai nanti anda jual-jual nama bupati untuk bisa post it,” tanya Askun kepada Tatang Asmar.
“Tidak ada. Itu Pak Dirut urusannya (maksudnya post it untuk bupati kemungkinan lewat poat it Dirut, bukan post it Dirum,” jawab Tatang Asmar.
“Maksud saya siapapun yang makan harus bertanggungjawab. Sekali lagi saya tegaskan jangan korbankan wartwan dan LSM yang nominalnya kecil. Di sini masih banyak nama-nama penikmat aliran dana haram PDAM yang lain,” tegas Askun saat menutup pernyataanya.
Berdasarkan pantauan awak media di ruang persidangan, meskipun kesaksian terdakwa Tatang Asmar dan kehadiran terdakwa Yogie Patriana Alsyah dan Novi Farida dilakukan secara virtual, namun ketiganya kembali ‘adu mulut’ saling membenarkan pernyataannya masing-masing saat sesi bantahan dan klarifikasi.
Situasi ini sempat beberapa kali membuat Majelis Hakim Tipikor Bandung tersenyum-senyum sendiri. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH sempat melerai atau menengahi pertikaian adu mulut antara Yogie Patriana Alsyah dengan Tatang Asmar.
Sementara, sidang kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang ini akan dilanjutkan Rabu depan (10/2/2021). Yaitu dengan agenda mendengarkan kesaksian terakhir terdakwa Yogie Patriana Alsyah. (adk)
Ket foto : Suasana di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/2/2021) sore.