Sidang Korupsi PDAM Ditunda, Eh… Pelantikan Bupati juga Diundur!
BaskomNews.com – Agenda sidang kesepuluh pledoi (nota pembelaan) kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang yang seharusnya digelar pada hari ini Rabu (17/2/20201), terpaksa ditunda hingga Rabu (24/2/2021). Salah satu alasan ditundanya sidang kasus korupsi utang bahan baku air PDAM ke PJT II Purwakarta tersebut lantaran Kabupaten Karawang akan menggelar hajat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang hasil Pilkada 2020.
Namun ternyata bukan hanya agenda sidang korupsi PDAM yang ditunda. Melainkan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang pun ikut diundur hingga akhir Fabruari 2021, karena alasan adanya keterlambatan pengiriman kelengkapan dokumen dan masih menunggu proses penyelesaian sengketa Pilkada kabupaten/kota lain yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15-17 Februari 2021.
Terhitung 17 Februari 2021, masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana-Ahmad Zamakhsyari sendiri berakhir. Karena masih adanya kekosongan jabatan hingga akhir Fabruari 2021, sesuai arahan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, maka rencananya hari ini Rabu (17/2/2021) Pemkab Karawang akan menggelar pelantikan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Karawang, Acep Jamhuri untuk mengantikan pucuk kepemimpinan Bupati selama seminggu ke depan.
Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, rencananya pelantikan Sekda sebagai Plh akan digelar secara terbatas di ruang Sekda lantai I Pemkab Karawang, sekitar pukul 15.30 WIB.
Sementara pada sidang korupsi PDAM di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu lalu (10/2/2021), Pengacara Terdakwa mantan Dirum PDAM Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando SH MH menilai, jika kesaksian terdakwa mantan Dirut PDAM Yogie Patriana Alsyah (YPA) dinilai ‘banyak berbohong’.
Salah satunya mengenai bantahan kesaksian YPA soal kewenangan Dirum Tatang Asmar ‘dicabut’ pada tahun 2016-2017. Karena ditegaskan Alek Safri Winando, meskipun 2016-2017 Tatang Asmar masih menjabat sebagai Dirum PDAM, namun jajaran Direksi PDAM dilarang YPA untuk berkomunikasi lagi dengan Tatang Asmar. Sehingga 2016-2017, Tatang Asmar sudah tidak lagi menandatangani pencairan cek di Bagian Keuangan PDAM.
Namun demikian, kesaksian Tatang Asmar tersebut malah dibantah oleh YPA. Bahkan melalui sumpahnya di kesaksian Pengadilan Tipikor Bandung, YPA mengaku bisa dikatakan ‘dzolim’ jika pada 2016-2017 benar-benar telah mencabut kewenangan Tatang Asmar sebagai Dirum PDAM.
Untuk diketahui, agenda sidang korupsi PDAM ini hanya tinggal menyisakan beberapa kali agenda persidangan lagi. Diantaranya agenda sidang tuntutan terhadap ketiga terdakwa (YPA, Tatang Asmar dan mantan Kasubag Keuangan PDAM Novi Farida), agenda sidang pledoi (nota pembelaan), Replik (jawaban atas pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum), Duplik (tanggapan atas replik oleh Terdakwa/Penasihat Hukum), hingga terakhir Putusan Majelis Hakim Tipikor Bandung.
Dan untuk mengulas, kasus korupsi penggunaan anggaran pembayaran utang bahan baku air PDAM ke PJT II ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,8 miliar, sesuai dengan perhitungan BPKP Jawa Barat pada anggaran PDAM Tahun 2015-2018.
Namun demikian, pengacara terdakwa Novi Farida yaitu Asep Agustian SH MH menilai ‘tidak adil’, jika kerugian negara Rp 2,8 miliar tersebut dibebankan sepenuhnya kepada ketiga terdakwa. Pasalnya sesuai dengan kesaksian ahli BPKP Jawa Barat, yang harus mempertanggungjawabkan Rp 2,8 miliar adalah yang ‘mengeluarkan dan menikmati’ aliran dana PDAM.
Terlebih, Asep Agustian menilai jika persoalan utang piutang PDAM ke PJT II ini bukan hanya terjadi pada 2015-2018. Melainkan sudah terjadi sejak 2013-2018. Karena menurut Asep Agustian, dari kerugian negara Rp 2,8 miliar tersebut, senilai Rp 1,5 miliar sudah bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan oleh kliennya Novi Farida. Sementara Rp 1,3 miliar belum bisa dipertanggungjawabkan, karena ada kaitannya dengan penggunaan anggaran PDAM sejak 2013 sebelum kliennya Novi Farida menjabat sebagai Kasubag Keuangan PDAM.
Sehingga Asep Agustian mengaku akan membela kliennya ‘mati-matian’ dalam rangka mencari keadilan di kasus korupsi PDAM ini. Yaitu dengan cara akan mengajukan kepada Majelis Tipikor Bandung, agar Kejaksaan Negeri Karawang ‘kembali membuka kasusnya’, hingga setiap penikmat aliran dana haram PDAM mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. (adk)