Pengelolaan Kurang Beres, Komisi II DPRD Sambangi Pasar Johar
BaskomNews.com – Pengelolaan Pasar Johar Kabupaten Karawang oleh PT. Senjaya Rejeki Mas (SRM) dinilai ‘kurang beres’ atau belum sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditandatangani. Selain sering menunggaknya retribusi Pasar Johar kepada pemda setiap tahunnya, pengelolaan Pasar Johar juga masih sering mendapatkan keluhan dari para pedagang.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, rombongan Komisi II DPRD Karawang menyambangi Pasar Johar pada Selasa (16/2/2021) kemarin. Para anggota wakil rakyat di Komisi II ini berdialog langsung dengan para pedagang pasar untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya di Pasar Johar.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi mengatakan, di masa pandemi covid-19 ini ada edaran surat himbauan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang mengenai pungutan retribusi kepada para pedagang Pasar Johar. Untuk meminimalisir mobilitas di Pasar Johar dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, akhirnya pungutan retribusi terhadap para pedagang dilakukan selama sebulan sekali (tidak lagi setiap hari).
Namun ternyata, sambung Anggi, himbauan tersebut malah memberatkan para pedagang Pasar Johar. Karena di masa pendemi covid-19, pendapatan para pedagang pasar justru malah berkurang. Terlebih, adanya kenaikan retribusi yang dinalikan oleh pengelola Pasar Johar.
“Yang namanya himbauan kan tidak harus saklek. Makanya kita minta kepada pengelola pasar supaya jangan terlalu memberatkan para pedagang. Para pedagang mengeluh dan meminta keringanan. Kalau mereka harus bayar setiap bulan, para pedagang keberatan, karena penghasilan mereka sekarang (masa covid-19) juga berkurang soalnya. Minimal ada keringanan-lah seperti penambahan waktu jatuh tempo retribusi pedagang,” tutur Anggi Rostiana.
“Selain itu juga ada keluhan dari para pedagang. Ya biasa-lah namanya juga di pasar ya!. Katanya nagih retribusinya masih kaya ada gaya premanisme. Kita juga gak tahu bener atau enggaknya. Karena itu keluhan para pedagang kepada Komisi II. Tapi pas kita tanya langsung pengelola pasar, mereka tidak mengakui keluhan pedagang itu (premanisme, red),” timpal Anggi Rostiana yang masih merupakan Anggota Fraksi PKB.
Pada persoalan lain, Anggi juga menjabarkan adanya persoalan piutang retribusi PT. SRM kepada Pemda Karawang. Yaitu dimana setiap tahunnya kewajiban retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelola Pasar Johar sering ‘ngutang’ atau tidak dibayarkan sepenuhnya dari jumlah kewajiban retribusi Rp 775 juta per tahun.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, retribusi Pasar Johar ke pemda memang sering ngutang. Ini saya dua tahun terakhir menjabat di Komisi II juga retribusinya masing sering ngutang. Sementara retribusi terhadap pedagang terus naik,” kata Anggi.
Meski demikian, sambung Anggi, dari semua pengelolaan pasar tradisional yang dipihakketigakan, retribusi pengelolaan pasar terbesar terhadap PAD adalah Pasar Johar. “Setelah kemarin kita turun ke pasar langsung, nanti adalah pembahasan lanjutan antara Komisi II, Disperindag, PT. SRM dan para pedagang. Sepertinya akan ada arahan menuju perubahan addendum PKS lagi,” timpal Anggi.
Anggota Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha menambahkan, sesuai dengan PKS awal, sebenarnya pengelola Pasar Johar menyanggupi akan menyelesaikan pembangunan pasar hingga dua tahun ke depan setelah PKS ditandatangani. Namun faktanya, hingga saat ini menginjak 11 tahun pengelolaan pasar masih banyak ‘PR’ bangunan yang belum diselesaikan PT. SRM. Sehingga persoalan ini juga banyak dikeluhkan para pedagang yang mengaku sudah memberikan DP (Down Payment) untuk tempat berjualan.
Natala khawatir, persoalan-persoalan pengelolaan Pasar Johar ini akan menjadi beban baru setelah 20 tahun kontrak pengelolaan pasar sudah selesai. Sehingga saat serahterima aset bangunan pasar kepada pemda, masih banyak menyisakan persoalan bangunan maupun piutang retribusi.
“Masalah pembangunan jalan akses pembeli yang dijanjikan kepada pedagang juga belum dilaksanakan semua. Makanya kunjungan kami ke pasar adalah untuk memastikan adanya progres dari aduan para pedagang. Kami juga ingin memastikan bahwa kontribusi pengelola kepada pemda sebagai kewajiban juga dilaksanakan sesuai PKS,” tegas Natala.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga menambahkan, sebenarnya di tahun 2015 sudah ada addendum PKS pengelolaan Pasar Johar oleh pengelola. Dan saat ini PT. SRM kembali ingin mengajukan addendum PKS, semisal terkait serah terima bangunan yang katanya tidak mungkin bisa diserahkan sekaligus.
“Persoalan lain, mereka juga beralasan jika di masa pendemi covid-19 ini kontribusi sulit dipenuhi (menunggak, red). Tapi di sisi lain iuran kepada para pedagang terus dinaikan oleh pengelola. Seharusnya kan kenaikan tagihan iuran kepada para pedagang diimbangi dengan pelayanan ataupun proses pembangunan pasar,” kata Natala.
Setelah berdialog langsung dengan PT. SRM, sambung Natala, pengelola kembali menjanjikan perbaikan infrastruktur di bulan Maret atau April 2021. Oleh karenanya, Komisi II DPRD Karawang akan terus melakukan monitoring terhadap jani dari PT. SRM sebagai pengelola Pasar Johar.
“Hasil melihat langsung di lapangan, mereja janji akan memberikan progres infrastruktur di Maret atau April 2021. Makanya kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa. Karena kita tidak mau saat kontrak pengelolaan pasar habis dan penyerahan aset pasar ke pemda, bangunan infrastruktur saja masih bermasalah,” tandas Natala. (adk)