Wartawan Bodrex Diringkus Polisi, Peras Pengusaha Migas

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Seorang wartawan gadungan di Bekasi diciduk polisi. Pasal pencidukan, lantaran memeras seorang pengusaha migas di Bantar Gebang.

Informasi yang dihimpun, pria berinisial AK (38), yang mengaku sebagai wartawan dari koran Buser, sekaligus anggota sebuah LSM, memeras seorang pengusaha migas di Kampung Ciketing, RT 01/05, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

banner 336x280
Kapolsek Bantar Gebang

“Modusnya dengan cara menakut-nakuti korban, akan mempublikasikan pelanggaran yang dilakukan korban, terkait UU Migas.

“Pelaku ini menakuti korban dengan berkata ‘bapak telah melanggar UU Migas Pasal 55 dengan Ancaman kurungan 6 tahun dan denda 60 Milyar,” ujar Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo, Senin (27/11/2017).

Setelah mengancam korban, pelaku bersama dua rekannya, meminta uang damai sebesar Rp 10 juta, dengan dalih supaya tidak diproses hukum.

Barang bukti

“Korban menawar jadi Rp 5 juta dan karena korban tidak memiliki uang dia hanya memberi uang tiga ratus ribu. Dan pelaku menagih kekurangannya pada keesokan harinya,” jelas Siswo.

Selanjutnya karena merasa diperas, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Saat keesokan harinya para pelaku datang kembali untuk mengambil uang kekurangannya, namun anggota Buser Polsek Bantar Gebang langsung meringkus pelaku.

Pelaku yang diringkus kata Siswo, mengaku hasil memeras para pengusaha hanya untuk keperluan pribadi.

“Pelaku diketahui sudah melakukan pemerasan tersebut sudah 4 bulan dan mengincar para pengusaha,” ucapnya.

Sementara dua rekan pelaku, yakni  berinisial S dan F, belum berhasil ditangkap.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kapolsek. (cid)

banner 336x280