Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Perumahan Graha Tirtamulya Dibangun di Zona Hijau, Waaah…!!!

Perumahan Graha Tirtamulya
banner 468x60

“Lokasi itu jelas melanggar Perda RTRW, karena didirikan di atas lahan pertanian produktif, dan lahan pertanian zona hijau di mana seharusnya tidak boleh didirikan bangunan di atasnya”

BaskomNews.com – Lagi, terdapat pembangunan perumahan yang dibangun di zona hijau. Kini giliran Perumahan Graha Tirtamulya di Kecamatan Tirtamulya Karawang yang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, jika benar pembangunan perumahan tersebut di bangun di zona hijau, maka perumahan ini dinilai telah melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Pembangunan perumahan ini sendiri berlokasi di Jalan Raya Parakan-Tirtamulya Karawang.

banner 336x280

Tokoh Pemuda Tirtamulya, Iwa Kartiwa mengatakan, kawasan perumahan yang berlokasi di Jalan Parakan Tirtamulya Desa Parakan Mulya ini jelas melanggar perda LP2B sebagai lahan zona pertanian berkelanjutan.

“Lokasi itu jelas melanggar Perda RTRW, karena didirikan di atas lahan pertanian produktif, dan lahan pertanian zona hijau di mana seharusnya tidak boleh didirikan bangunan di atasnya,” kata Iwa Kartiwa, Sabtu (9/12).

Menyikapi permasalahan ini, kata Iwa, seharusnya Pemkab Karawang bisa bertindak tegas dengan cara melakukan pemanggilan kepada pihak pengembang, serta memberikan surat peringatan dan pemberitahuan lokasi larangan tersebut.

“Jika dalam tempo beberapa hari belum juga mendapat respon positif dari pengembang, maka DPMPTSP Karawang jangan mengeluarkan ijin perumahan tersebut. Kemudian tidak segan-segan menutup paksa bangunan perumahannya,” kata Iwa.

Sementara itu, ketika BaskomNews.com mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak penanggungjawab pembangunan perumahan di tiga lokasi ini, sayangnya tidak ada satupun pekerja di lokasi yang bisa memberikan keterangan.

“Saya cuma pekerja, pemiliknya saya tidak tahu,” singkat Sahi, salah seorang pekerja bangunan perumahan di lokasi.(uno/red)

banner 336x280