Hepi Sambil Nge-Fly di Cikampek, 3 Bapak Ke-Gep Buser Narkoba, “Pake Shabu Sih”

0
banner 468x60

“Mereka kami amankan di sebuah rumah di Kampung Karajan RT 001/004 Desa Cikampek Barat, Cikampek, di rumah salah satu tersangka. Mereka kedapatan tengah menggelar pesta shabu”

BaskomNews.com – Tiga bapak di Cikampek, Karawang ini apes. Betapa tidak, maksud hati pengen hepi sambil nge-fly, eh malah digerebek, diringkus, kemudian dijebloskan ke jeruji besi Polres Karawang. Ketiganya mendapatkan perlakuan demikian lantaran niatan hepi sambil nge-fly-nya pakai shabu.

Ketiga bapak itu adalah ES alias Ewo (40), warga Kampung Karajan RT 001/004 Desa Cikampek Barat, Cikampek, Karawang; HG alias Cimeng (32), warga dusun Kemiri RT 001/003 Desa Kemiri, Jayakerta, Karawang; dan Ju alias Guming (40), warga Kampung Sumur Bandung Kaler RT 005/004 Desa Dawuan Timur, Cikampek, Karawang.

banner 336x280
Barang bukti

“Mereka kami amankan di sebuah rumah di Kampung Karajan RT 001/004 Desa Cikampek Barat, Cikampek, di rumah salah satu tersangka. Mereka kedapatan tengah menggelar pesta shabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, didampingi KBO Sat Narkoba Polres Karawang, Iptu Abdul Wahab, kepada BaskomNews.com, Sabtu (23/12/2017).

Dari tangan mereka, saat digerebek, petugas mendapatkan barang bukti shabu, seberat 8,1 gram, berikut alat hisapnya. “Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas penggunaan narkoba di kawasan tersebut,” lanjut KBO.

Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Bandung, yang dipesan lewat handphone, kemudian diarahkan. Setelah barang diterima kemudian dibagi 3, masing-masing mendapatkan sesuai pesanan, dan sebagian dipakai secara bersama-sama.

“Jumlah barang bukti yang diamankan dari mereka bertiga seberat 8.1 gram. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang, guna penyidikan lebih lanjut,” ucap KBO.

Ketiga bapak itu kini mendekam di jeruji besi Polres Karawang. Mereka diganjar Pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (zak)

banner 336x280