“Ada sanksi tegas yang menanti jika ada PNS/ASN yang membandel tidak masuk. Hari ini bukanlah libur bersama sehingga tidak ada alasan untuk bolos kerja”
BaskomNews.com – Ini warning dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hari ini kedapatan membolos akan diganjar sanksi tegas!
“Ada sanksi tegas yang menanti jika ada PNS/ASN yang membandel tidak masuk. Hari ini bukanlah libur bersama sehingga tidak ada alasan untuk bolos kerja,” ujar Asman, di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Kata dia, PNS dan ASN tetap masuk seperti biasa. Sebab SKB untuk hari libur bersama, yang dikeluarkan tiga menteri, libur hanya sampai tanggal 1 Januari.
“Jadi tanggal 1 (Januari 2018) hanya libur, tanggal 31 (Desember 2017) karena kebetulan hari Minggu, nah tanggal 2 (Januari 2018) harus masuk kerja,” kata Asman.
Jika ketahuan tidak masuk kerja, sudah ada sanksi tegas yang menanti. Sanksi bisa berupa pengurangan tunjagan hingga penurunan pangkat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tinggal kita ikut saja sanksi itu. Jadi bisa peringatan tertulis, ada mengurangi tunjangan kinerja, bahkan menurunkan pangkatnya. Jadi kita berharap ke seluruh ASN ya ikutilah aturan yang sudah memang kita sepakati yang berlaku,” terang Asman.
Untuk mendukung tindakan ini, Asman juga mengimbau agar kepala daerah dan kementerian setempat bisa melakukan pengawasan ketat. (SiD)














