Praktisi Hukum: Seleksi Direksi PDAM Ilegal!
“Pasalnya pelaksanaan seleksi Direksi PDAM mengacu ke Perbup no 13 tahun 2017 sebagai dasarnya”
BaskomNews.com – Seleksi direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang yang dilakukan oleh panitia tim seleksi, beberapa waktu lalu, dipandang ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum Karawang, Hendra Supriatna SH,MH. Kata dia, yang dilakukan oleh panitia tim seleksi dalam menyeleksi Direktur Utama, Direktur Umum, Direktur Teknis di tubuh PDAM, juga cacat hukum.
“Pasalnya pelaksanaan seleksi Direksi PDAM mengacu Perbup No 13 tahun 2017 sebagai dasarnya,” jelasnya kepada BaskomNews.com, Rabu (3/1/2018).
Lanjut dia, legislator seharusnya membuat Peraturan Daerah yang baru turunan dari Undang Undang No 23 Tahun 2014.
“Implikasi Yuridis Diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Terhadap Pengaturan Badan Usaha Milik Daerah Di Indonesia,” jelasnya.
Kemudian Kata Hendra, Diundangkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi yuridis terhadap pengaturan BUMD yang selama ini telah ada di Indonesia. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 mencabut dan menyatakan tidak berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana keduanya merupakan payung hukum pengaturan BUMD selama ini.
“Jadi jika payung hukum yang selama ini di pakai sebagai landasan sudah di cabut karena ada UU yang baru maka dari itu pelaksanaan seleksi Direksi di anggap ilegal karena pakai peraturan yang sudah tidak berlaku,” katanya.
Dirinya meminta kepada penyelenggara seleksi Direksi PDAM, jadi harus rubah dulu status hukum BUMD, baru kemudian pergantian dewas dan direksi.
“Maka dengan dilaksanakan dan di bentuk panitia seleksi PDAM, Jelas tak memiliki Dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Sambungnya, maka ini kita pertanyakan kinerja legislatif, yakni dprd karawang sebagai pembuat regulasi.
“Kalo gak mampu jadi wakil tuhan dan rakyat berhenti saja di bandingkan berhenti karna tersangkut korupsi jual beli perda,” pungkasnya. (plz)