“Pemain” Shabu Karawang Ditangkap “Buwas” Purwakarta
“Kami tidak akan memberikan celah sedikitpun bagi ‘pemain’ narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta”
Baskomnews.com – Kasat Narkoba Polres Purwakarta tangkap langsung seorang “pemain” shabu asal Karawang. Saat ditangkap, petugas mendapati barang bukti shabu seberat 5,94 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok, sudah dalam bentuk paketan plastik klip bening.
“Yang bersangkutan kita tangkap di kawasan Sadang, tepatnya di Gg. Masjid Al-Falah Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nur Cahyo, kepada BaskomNews.com, Sabtu (20/1/2018).
“Pemain” shabu asal Karawang itu berinisial RA (25), beralamat di Kampung Iplik Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat d(19/1/2018) sekitar pukul 01.30 WIB. Kami berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dibalut isolasi hitam di dalam bekas bungkus rokok Clas Mild,” lanjut Kasat Narkoba.
Penangkapan RA sendiri, jelas dia, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba jenis shabu di sekitar wilayah Sadang, Purwakarta.
“Dari laporan itu, kurang dari 24 jam kami berhasil menangkapnya,” ucap AKP Heri.
Reaksi
“Pukul 22.30 WIB, Kamis (18/1/2018), kami melaksanakan observasi dan surveilence pada tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Kemudian sekitar pukul 01.30 WIB, Jum’at dini hari, di TKP tampak seseorang terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan yang hendak menyimpan atau mengambil sesuatu,” tutur AKP Heri.
Melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan itu, sambung AKP Heri, dia bersama anggotanya langsung bergerak menghampiri dan membekuknya.
“Ketika kami periksa, benar didapati barang bukti shabu,” katanya.
Dikatakan AKP Heri, pihaknya benar-benar telah menyatakan perang terhadap narkoba.
“Sesuai arahan Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani, kami tidak akan memberikan celah sedikitpun bagi ‘pemain’ narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta. Kita akan berantas sindikat narkoba sampai ke akar-akarnya,” ucap AKP Heri, seraya menyebut, si “pemain” shabu asal Karawang tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (SiD)