21 Hari, Sat Lantas Polres Karawang Tilang 4473 Kendaraan Bermotor
BaskomNews.com – Luar biasa! Hanya dalam kurun waktu 21 hari, Sat Lantas Polres Karawang sudah mengeluarkan surat tilang sebanyak 4.473 buah. Surat tilang itu dikeluarkan sebagai bentuk penindakan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara (kendaraan bermotor), baik roda dua maupun empat.
“Penindakan berupa tilang itu dilakukan dalam setiap kegiatan operasi rutin, yang digelar di sejumlah titik di Kabupaten Karawang,” ujar Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Arman Tahti, kepada BaskomNews.com, Senin (22/1/2018).
Dikatakan Arman, dari jumlah itu, pelanggaran didominasi oleh ketidak memiliki SIM (surat izin mengemudi). Selanjutnya, surat-surat kendaraan, seperti STNK dan kelengkapan lainnya.
“Dari jumlah itu, ada juga kendaraan bermotor yang ditahan. Dan untuk mengambilnya kembali, si pemilik bisa langsung datang ke Mapolres Karawang, dengan membawa STNK dan BPKB atau surat dari leasing, jika kendaraan kredit,” katanya. (zak)