Kurang dari 24 Jam, Anaconda Bekuk Pelaku Teror Bom Vihara di Karawang
“Begitu kami menerima laporan, anggota di jajaran Reskrim langsung bekerja.
BaskomNews.com – Tak butuh waktu lama. Polres Karawang berhasil membekuk pelaku teror bom Vihara Kwanteekoen. Pelaku ditangkap di sebuah tempat di Karawang, Senin (12/2/2018) dini hari.
“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami bekuk. Ini merupakan keberhasilan dari jajaran Reskrim Polres Karawang, dalam hal ini Tim Anaconda Resmob, yang begitu cepat bereaksi, hingga berhasil menangkap pelaku di sebuah tempat di Karawang,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, saat gelar jumpa Pers, di halaman Vihara Kwanteekoen, Senin (12/2/2018) pagi.
Pelaku, bernama Dadang Purnama alias Daeng alias Dhawer, warga Karawang. Saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah buku tulis bermotif kotak warna hijau kuning merah merk Garda; satu buah buku tabungan BCA KCP Karawang dengan norek 1091620125 atas nama pelaku; satu Alquran dan terjemahan serta hadits bersampul merah dengan penerbit Pustaka Jaya Ilmu; satu buah uang koin keemasan; satu lembar uang kertas pecahan Rp 10 ribu; satu lembar struk belanja di Alfamart yang bagian belakangnya bertuliskan “Rp63.000.000,- Sejarah Pembodohan Uang Sudah Terungkap Sekarang Mending Low TF: Ke Rek Gua? 1091620125 (BCA) Atau Gua Bom Ini Tempat Low”; satu HP Samsung; sebuah dompet; sebuah kunci motor Honda Beat dengan gantungan ID Card Dadang Purnama “M.01.12.1313 Quality Control; satu CD lagu-lagu “Surga yang Tak Dirindukan”; satu buku bacaan “Aku Cinta Islam”; dan pakaian yang dipakai saat mengirimkan surat ancaman itu.
“Begitu kami menerima laporan, anggota di jajaran Reskrim langsung bekerja. Dari pemeriksaan di TKP, kami mendapatkan ciri-ciri yang mengarah pada pelaku. Ciri-ciri itu juga diperkuat dengan rekaman CCTV yang ada di vihara ini,” jelas Kapolres.
Pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Karawang. “Kami jerat dengan Pasal 6 UU 15 tahun 2003 tentang penetapan Perlu no 1 tahun 2002. Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” kata Kapolres. (zak)