TAJUK: Jangan Bilang Dia Orang Gila, Penghina Bupati Harus Diganjar!

0
banner 468x60

Sempat ramai di jagat Facebook, seorang pria warga Cikampek posting hinaan terhadap Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana

BaskomNews.com – Hukum harus ditegakkan! Pantaslah kiranya si pemilik akun Facebook Chikal Oo diganjar sesuai dengan pasal penghinaan, pencemaran nama baik, penyerangan terhadap kehormatan pejabat di muka umum lewat media sosial. Dan untuk urusan ini, warga Karawang lagi nyimak.

Sempat ramai di jagat Facebook, seorang pria warga Cikampek posting hinaan terhadap Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Dalam postingannya itu, si pria bernama akun Chikal Oo (37) itu, dengan gagahnya membubuhkan foto dirinya, diantara kalimat hinaannya terhadap Bupati Karawang.

banner 336x280

Hebatnya aparat Kepolisian di Karawang. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya, di kawasan Dawuan, Cikampek, Karawang. Mencengankannya, selain penghinaan kepada orang nomor satu di Pemkab Karawang, Polisi juga menemukan bukti lain, termasuk adanya postingan gambar logo PKI di postingan akun Facebooknya.

Dari pantauan BaskomNews.com, bukan hanya satu postingan yang bersangkutan “menyerang” kehormatan Bupati Karawang. Ada beberapa postingan yang jelas-jelas sangat tak pantas, dengan kata-kata kotor.

Namun lucunya, saat Tim Anaconda menggelandangnya ke Mapolres Karawang, wajah garang yang sempat muncul di jejaring sosial itupun, mendadak culun, saat Tim Anaconda Resmob Polres Karawang menggelandangnya. Si Chical, malah sempat menangis, merengek minta maap, memohon untuk tidak diinapkan di sel Rutan Polres Karawang.

Lagi-lagi, dalam kasus ini pihak Kepolisian mesti kerja keras, untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi yang lain.

“Pelaku berhasil kita tangkap di sebuah tempat di Karawang. Kita menyikapi secara tegas, karena kasus tersebut merupakan ujaran kebencian terhadap seseorang melalui mesdia sosial sehingga bisa berdampak kepada potensi konflik,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, saat memamerkan pelaku di halaman Mapolres Karawang, Jumat (16/2/2018).

Kasus tersebut, sambung Kapolres, bukan merupakan delik aduan. Jadi, tidak perlu adanya aduan ataupun laporan dari korban (Ibu Bupati) pada pihak Kepolisian

“Yang bersangkutan memposting ujaran kebencian tersebut pada tanggal 6 Januari 2018 sekitar pukul 12.22 WIB, melalui media sosial facebook, dengan akun bernamakan CHIKAL OO,” lanjut Kapolres.

Dalam postingannya itu, pelaku menulis status yang tidak sopan, bahkan mengandung kalimat provokatif, fitnah dan merendahkan Bupati Karawang.

“Selain itu pelaku juga dalam dinding Facebooknya memposting foto bendera dengan warna merah dan berlogokan lambang palu dan arit dengan sengaja,” tambah Kapolres.

Barang bukti yang diamankan tangan pelaku, diantaranya satu buah HP merk SPC warna hitam yang diduga digunakan alat untuk menulis status ujaran kebencian dan memosting gambar atau foto berlambang palu arit.

“Dan saya pastikan, saya pribadi akan turun langsung melakukan patroli ciber. Bagi para pemilik akun yang tidak bijak menggunakan medsos, kami dari jajaran Polres Karawang tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas untuk memprosesnya,” tegas Kapolres.

Pelaku akan dikenakan Pasal 107a UU No. 27 tahun 1999 tentang perubahan kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara dan atau pasal 207 KUHPidana, dengan ancaman penjara. (Bayu SiD/Pemred BaskomNews)

banner 336x280