“Kasusnya masih kami kembangkan guna membongkar jaringannya, karena teman pelaku yang memasok pil tersebut masih dalam pengejaran,”
BaskomNews.com – Tim buser Satnarkoba Polres Karawang berhasil meringkus buronan pengedar pil setan. Buruan Sat Narkoba Polres Karawang ini merupakan orang yang namanya cukup dikenal dalam peredaran pil setan jenis Tramadol di Karawang.
Adalah Ridho Saputra alias Joker (26), DPO yang ketangkap itu. Warga Dusun Cirejak RT 003/003 Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang itu, ditangkap depan Alfamart yang berlokasi di Kampung Guro I Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kamis (15/02/2018) sekitar pukul 01.00 WIB, saat sedang menunggu “pasiennya”.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro melalui KBO Sat Narkoba Polres Karawang Iptu Abdul Wahab Syahroni mengatakan, penangkapan terhadap seorang DPO pengedar pil setan jenis tramadol, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran pil Tramadol di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
Mendapati informasi tersebut petugas pun langsung bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Bermodalkan identitas dan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat, akhirnya seorang pria yang diketahui bernama ‘Ridho alias Joker’ dengan ciri-ciri yang sama. Yang tak lain merupakan seorang DPO kasus peredaran pil setan.
“Pelaku berhasil kami tangkap di Alfamart Guro, saat sedang menunggu pembelinya,” ujarnya, kepada BaskomNews.com, Selasa (20/2/2018).
Dari tangan pelaku saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, anggotnya berhasil mengamankan sebanyak 480 butir pil Tramadol yang belum sempat terjual, selain itu petugas juga mengamankan satu buah handphone merk samsung.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan sebanyak 480 butir pil jenis Tramadol, berikut satu buah Hp yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan pembeli,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pil tramadol tersebut didapat dari seseorang dengan inisial “CUI” warga luar Karawang.
“Kasusnya masih kami kembangkan guna membongkar jaringannya, karena teman pelaku yang memasok pil tersebut masih dalam pengejaran,” katanya.
Guna penyidikan lebih lanjut, kata Wahab, pelaku dan barang bukti pil tramadol sudah diamankan di unit Sat Narkoba Polres Karawang.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 196 jo 197 UU RI No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (zak)














