“Modus yang dilakukan pelaku saat beraksi mengambil sepeda motor yang ditinggal parkir pemiliknya dengan menggunakan kunci palsu”
BaskomNews.com – Empat pelaku curanmor disergap Tim Anaconda Resmob Polres Karawang, di beberapa tempat persembunyiannya. Satu pelaku ditembak karena berusaha kabur saat menunjukkan tempat persembunyian rekannya.
“Keempatnya merupakan pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah Klari. Anggota terpaksa melepaskan tembakan kepada salah satu pelaku karena yang bersangkutan mencoba kabur,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, Kamis (22/2/2018).
Empat pelaku curanmor Klari yang disergap itu adalah S alias J (32); Am alias M (23) warga Dusun Kalihurif, RT 05, RW 02, Desa Duren, Kecamatan Klari; MC (26) warga Desa Cikuntul, Kecamatan Tempuran dan SA (26) warga Babakan Bogor Desa Duren, Kecamatan Klari.
Selain menangkap empat pelaku, petugas juga menangkap satu orang penadah motor hasil curian, inisial A (58) warga Dusun Udug-udug RT 04 RW 07 Desa Nulyasejati, Kecamatan Ciampel.
“Pengungkapan terhadap kasus curanmor di wilayah Kecamatan Klari, berawal dari tertangkapnya pelaku inisial A di wilayah Udug-Udug Kecamatan Ciampel, pada Sabtu (19/2) lalu sekitar pukul 15.00 Wib,” lanjut Kapolres.
Kemudian dari hasil penangkapan tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan pelaku dengan inisial S alias J.
Usai menangkap S, petugas kembali menangkap Am alias M. Namun pada saat akan dilakukan pengembangan dan diminta untuk menunjukan teman pelaku inisial MC, S alias J berusaha melarikan diri dari kawalan petugas. Hingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dan menembak pelaku pada bagian kaki dan mengenai betis kanannya, setelah sebelumnya polisi meletuskan tembakan peringatan ke udara.
“Sebelumnya Mc dan SA mencuri speda motor milik warga di Kampung Krajan RT 03’01 Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari. Modus yang dilakukan pelaku saat beraksi mengambil sepeda motor yang ditinggal parkir pemiliknya dengan menggunakan kunci palsu,” kata Kapolres.
Dari hasil penagkapan terhadap ke empat orang pelaku tersebut mengamankan barang bukti beruoa 2 unit sepedah moto dengan nopol T 4170 HD, dan sepeda motor dengan nopol T3636 HD.
Selain itu petugas juga mengamankan, satu unit sepeda motor dengan Nopol T 6553 milik salah seorang lelaku yang dipakai alat untul melakukan kejahatan, dan satu buah satu bua kunci leter T berikut anak kuncinya.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh anghotanya, para pelaku mengaku sering melakukan aksinya di tempat kos-kosan dengan sasaran sepeda motor yang ditinggal parkir pemiliknya.
“Jadi mereka berputar-putar terlebih dulu untuk mencari sasaran atuoun targetnya. Setelah dapat targetnya dan dirasa aman baru pelaku melakukan aksinya mencuri motor dengan menggunakan kunci T,” katanya.
Akibat perbuatannya, koni ke lima pelaku yang satu diantaranya merupakan penadah motor curian itu. Harus sama-sama merasakan tidur dibalik dinginnya sel tahanan Mapolres Karawang.
“Untuk pelaku inisial A. Kita kenakan pasal 420 KUHPidana atau penadah dari hasil kejahata, sedangkan untuk empat pelaku curamr akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya. (zak)














