BaskomNews.com – Petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Karawang, berhasil menangkap empat pelaku pengedar narkoba jenis shabu. Ironisnya, keempat pelaku tersebut merupakan satu keluarga, yang terdiri dari menantu dan mertua.
Mereka dibekuk dari sebuah rumah di Dusun Sadamalun III, Kelurahan Nagasaru, Kecamatan Karawang Barat pada September lalu, berikut barang bukti sabu sabu seberat 170 gram.
Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan keluarga pengedar shabu berawal dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki ternyata informasi tersebut akurat.
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa shabu seberat 170 gram dari tersangka BU alias Bolot. Saat diperiksa BU mengaku mendapatkan barang haram itu dari tangan saudaranya MS.
“MS pun mengaku menerima titipan sabu dari IM dan SA. Mereka satu keluarga yang tinggal dalam satu rumah,” ujar Ade.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009. “Mereka bisa dipidana minimal lima tahun penjara,” kata Ade Ary Syam. (Bim)














