Warga Karawang: “Orang Cluster Kalau Meninggal, Dikuburkan Dimana???

0
banner 468x60

“Pak Wabup Jimmy kan sudah menginstruksikan kepada OPD terkait untuk tidak memberikan izin”

BaskomNews.com – Jika meninggal dunia, warga cluster di Karawang mau dikuburkan dimana? Pertanyaan itu meluncur dari sejumlah warga lantaran melihat kenyataan, kalau di setiap cluster di Karawang, tak ada satupun yang menyediakan kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Masa mau dibuang ke Citarum mayatnya (kalau warga cluster meninggal)?” ujar Pendi, warga Telukjambe, Karawang, saat berbincang dengan BaskomNews.com, Minggu (1/4/2018).

banner 336x280

Pertanyaan warga tersebut memang beralasan. Pasalnya, dari penelusuran BaskomNews.com, hampir semua cluster di Karawang tak ada yang menyediakan TPU. Bahkan, untuk sarana keagamaan, seperti masjid atau musholla, juga nyaris tak ada.

Ironisnya, para pengusaha properti itu seolah menutup diri. Untuk meminta keterangan terkait ketersediaan TPU dan sarana peribadahan, mereka sangat sulit ditemui.

BaskomNews mencoba mengorek keterangan soal perumahan dan cluster kepada APERSI, organisasi profesi yang mewadahi pengusaha property dan perumahan. Ternyata, ada pernyataan yang menohok, bahwa setiap pengembang perumahan, termasuk cluster, wajib menyisihkan 2 persen dari total lahan perumahan atau clusternya untuk kuburan atau TPU.

“Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1987 dan Permendagri tahun 2009. Jadi itu wajib,” ujar Sekretaris DPD APERSI Jabar, H. Abun Yamin Syam, saat dihubungi BaskomNews.com, Minggu (1/4/2018).

Dikatakan dia, setiap perumahan, termasuk cluster wajib menyediakan TPU 2 persen dari total luas perumahan yang tertera dalam site plan.

“Begitu juga dengan perumahan cluster, terlepas baik itu perumahan FLPP mau pun cluster itu wajib,” katanya.

Menurut dia, Pemkab Karawang sebenarnya sudah tegas dalam memberlakukan aturan ini. Tapi entah kenapa, masih saja ada pengembang yang lolos dan tetap diberikan izin.

“Pak Wabup Jimmy kan sudah menginstruksikan kepada OPD terkait untuk tidak memberikan izin sebelum semua persyaratan itu dipenuhi, termasuk lahan buat TPU, sarana ibadah dan sarana umum,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy), sempat berang. Dirinya, saat sidak menemukan adanya banyak pengembang perumahan nakal. Selain tidak menyediakan lahan buat TPU dan sarana peribadahan, juga banyak pengembang yang menyerobot Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang pada 17 Oktober 2017 lalu, sudah disahkan oleh DPRD Karawang.

Kang Jimmy mengatakan, perkembangan perumahan di Karawang sudah tidak terkontrol.

“Distop dulu (pemberian izin perumahan) satu tahun di semua titik, sampai mereka (pengusaha properti) ikut aturan kita. Karena perkembangan perumahan di Karawang sudah tidak terkontrol,” ujar Ahmad usai evaluasi kebijakan perumahan di Kantor Bappeda Karawang, beberapa waktu lalu.

Menurut Kang Jimmy, banyak sawah produktif di lahan teknis yang berubah jadi perumahan.

Pemicunya, kata dia, proses perizinan yang ngawur. “Masa perumahan dibangun di sawah produktif. Padahal Perda untuk melindungi sawah produktif sudah disetujui,” ungkap dia. (SiD)

 

banner 336x280