Perkara PT. JLM, Sandiwara Perizinan atau Murni Kasus Hukum?
“Ketika kedua pejabat tersebut sudah menerima uang dari PT. JLM, itu sudah memenuhi unsur gratifikasi, jadi proses hukum harus terus berlanjut,”
BaskomNews.com– Tidak ada satu pun publik yang tahu sampai sejauh mana penanganan dugaan kasus pemalsuan dokumen perizinan PT. Jatisari Lestari Makmur (JLM). Padahal lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Sandiwara perizinan, atau murni kasus hukum”. Inilah pertanyaan yang mengundang pertanyaan di kalangan publik Karawang, khususnya kalangan aktivis Karawang yang selama ini mengikuti proses penanganan kasus PT. JLM.
Belakangan ini, dua pejabat dilingkungan Pemkab Karawang dengan inisial DA dan DR dikabarkan terus bulak-balik di panggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas kerugian PT. Jatisari Lestari Makmur (JLM), yang diduga mencapai Rp 25 Miliar atas perijinan pabrik kaca.
Tersiar juga kabar, bahwa dua pejabat legislatif dan eksekutif tersebut akan mengembalikan uang kerugian yang dialami oleh PT. JLM. Proses niatan untuk mengembalikan uang yang akan dilakukan oleh kedua pejabat legislatif dan eksekutif tersebut ditanggapi oleh Ketua Lodaya Karawang, Nace Permana.
Menurut Nace, terlepas itu mau dibalikin atau tidak uang yang telah diterima oleh pejabat tersebut, maka proses hukum harus terus berjalan.
“Ketika kedua pejabat tersebut sudah menerima uang dari PT. JLM, itu sudah memenuhi unsur gratifikasi, jadi proses hukum harus terus berlanjut,” katanya, kepada BaskomNews.com.
Ditambahkan Nace, kasus PT. JLM bukan delik pidana umum, melainkan sudah masuk gratifikasi, jika pejabat sudah menerima uang untuk tujuan mempermudah perizinan para investor. Dengan dilakukan pengembalian uang, kemudian proses hukum dihapus, maka diduga terjadi proses hukum yang buruk di negri ini.
“Pejabat yang korupsi nantinya akan melakukan hal yang sama, dan hukum di negeri ini sangat buruk, jika memang ini sampai terjadi,” tegasnya.
Ditambahkan Nace, pengembalian uang yang dilakukan oleh DA dan DR tidak serta merta bisa selesai perkara. Beda hal dengan tersangka dengan inisial J dan L, karena keduanya merupakan masyarakat biasa.
“Untuk pejabat tidak sembarang, karena mereka di atur oleh Undang-undang untuk bekerja, jika telah memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya dirinya dan kelompoknya itu harus di penjara,” tegasnya.
Terlebih ditegaskan Nace, bukti kwitansi dan tanda tangan dari pejabat eksekutif dan legislatif sudah jadi bukti bahwa mereka telah menyalahgunakan jabatannya. “Proses hukum kasus JLM harus terus berlanjut,” pintanya.
Pada kesempatan berbeda, Pengamat Hukum dan Pemerintahan Karawang, Asep Agustian SH, MH menjelaskan, jika perbuatan perkara hukum itu tidak bisa dihilangkan, meskipun sudah ada pengembalian uang, contohnya seperti kasus PT. JLM.
“Enak aja, gak bisa, apa’an ada damai-damai. Yang namanya perbuatan perkara hukum itu tidak bisa dihilangkan begitu saja. Meskipun sudah ada pengembalian uang,” tandasnya.(pls/red)