“Padahal di foto itu sudah jelas semuanya adalah seorang kepala desa yang foto bersama dengan Cagub Jabar Dedi Mizwar,”
BaskomNews.com – Penetapan 6 Kepala Desa (Kades) di Karawang sebagai tersangka pidana karena alasan ikut berkampanye saat kegiatan Cagub Jawa Barat Dedi Mizwar pada Minggu (4/3/2018), ternyata masih menyisakan kontroversi di kalangan publik Karawang, khususnya bagi warga Kecamatan Jatisari.
Pasalnya, yang menghadiri kampanye Dedi Mizar di Rumah Makan Niki, di Jalan Raya Pantura Jatisari Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari tersebut bukan hanya 6 kades yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Gakumdu. Melainkan masih ada nama 6 kades lainnya yang dikabarkan juga ikut berkampanye Dedi Mizwar.
“Kenapa hanya 6 kades yang ditetapkan sebagai tersangka?. Padahal di situ ada kades lainnya yang ikut foto bersama dan berpose salam empat jari, yang mengikuti pose 6 kades lainnya usai acara kampanye Dedy Mizwar berlansung,” kata Zakaria S.Sos, warga Kecamatan Jatisari, kepada BaskomNews.com, Kamis (5/4/2018).
Adapun nama-nama Kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu, diantaranya :
- Suhana, Kepala Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari
- Deny Supriyatna, Kepala Desa Kalijati Kecamatan Jatisari
- Suhatip, Kepala Desa Barugbug Kecamatan Jatisari
- H. Abdul Halim, Kepala Desa Duren Kecamatan Klari
- Tuti Komala, Kepala Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya
- Dadang Supriatna, Kepala Desa Cirejag Kecamatan Jatisari

Dan berikut adalah nama-nama Kades yang menghadiri kampanye Cagub Dedi Mizwar, tetapi tidak ditetapkan tersangka oleh Tim Gakumdu :
- Arma Permana, Kepala Desa Kamurang Kecamatan Tirtamulya
- Eneng Ahyat, Kepala Desa Karang Sinom Kecamatan Tirtamulya
- Ujang Sujana, Kepala Desa Karang Jaya Kecamatan Tirtamulya
- H. Syarifudin, Kepala Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari.
Sementara 2 adalah Kades Irhadi dan Kades Suhanda yang belum diketahui narasumber merupakan Kades dari desa mana.
Menyikapi persoalan ini sendiri, Zakaria meminta kepada Panwaslu Karawang dan Tim Gakumdu Karawang, agar dapat mematangkan kembali status tersangka kepada 6 kades. Yaitu dengan alasan 6 kades lainnya tidak turut ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu.
“Padahal di foto itu sudah jelas semuanya adalah seorang kepala desa yang foto bersama dengan Cagub Jabar Dedi Mizwar,” tandasnya.
Untuk diketahui, para kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu ini dikenakan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10/2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang. (not)












