“Jadi setelah jarak 500 meter, baru boleh berdiri lagi minimarket”
BaskomNews.com – Masih ingat dengan dua minimarket (Indomaret-Alafamart) di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat yang letaknya bersebelahan? Ternyata, itu melanggar aturan.
“Jika benar keberadaan dua minimarket tersebut bersebelahan, jelas sudah menyalahi aturan,” ujar Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, Rakhmat Gunadi, Jumat (6/4/2018).
Dijelaskan dia, dalam peraturan berdirinya minimarket, ada aturan standar yang mesti dipenuhi. Salah satunya, jaraknya harus minimal 500 meter dari mini market yang ada.
“Jadi setelah jarak 500 meter, baru boleh berdiri lagi minimarket,” ucapnya.
Jika memang benar itu menanbrak aturan, kata dia, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Kita akan lakukan pengecekan dulu. Lalu akan kita panggil dulu untuk meminta keteranganya, terus kita kumpulkan bukti-buktinya,” katanya. (zay)






