Deklarasi Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum
BaskomNews.com – Industrialisasi yang tumbuh pesat sejak 1980-an di kawasan sekitar Citarum, telah menyebabkan menumpuknya limbah di sungai sepanjang kurang lebih 300 kilo meter ini.
Dengan hadirnya permasalahan tersebut, Pemerintah tak tinggal diam, berbagai proyek normalisasi sungai Citarum telah diupayakan sejak lama, baik pembenahan yang bersifat struktur maupun infrastruktur.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), menyebut upaya apapun, akan sia-sia jika tidak ada perubahan perilaku masyarakat. Citarum akan tetap kotor, bila tetap menjadi tempat pembuangan sampah, limbah rumah tangga, ditambah limbah pabrik yang mengalir ke Citarum.
“Social enginering, ini yang kini dibutuhkan, membangun kultur hormat pada air, tinggal kita berkomitmen,” kata Gubernur Aher, pada kegiatan Deklarasi Bersama Pelaksanaan Perpres 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis (03/05/2018).
Social enginering ini, kata Aher, dapat ditempuh dalam lingkup konstruktif ataupun non-konstruktif. Upaya konstruktif diantaranya, melalui IPAL untuk industri, pembuatan waduk atau embung di hulu, kolam penampungan banjir di hilir, tanggul penahan banjir penghalang sepanjang tepi sungai, normalisasi sungai, serta pembangunan sistem polder dan sumur-sumur resapan.
Sementara metode non-konstruktif, dilakukan melalui Partisipasi Masyarakat yang dibarengi dengan Penataan Hukum. Seperti, partisipasi masyarakat untuk Bank Sampah, Samsat Citarum dengan Polda Jabar, Patroli Air Berbasis Masyarakat, Kerjasama Penanganan Sampah dengan TNI (Pangdam III/Siliwangi).
Juga langkah sosial dan budaya lainnya, seperti tidak menebang pohon di hulu, justru harus banyak menanam pohon, atau tanaman konservatif. Kemudian perubahan perilaku dengan permukiman sehat, dan menghidupkan kembali kearifan lokal yang positif seperti pembentukan masyarakat desa berbudaya lingkungan atau eco -village.
“Kalau kemudian masyarakat kita sepakat untuk tidak buang apapun ke sungai, maka sungai kita bisa berubah menjadi sungai yang bersih,” kata Aher.
“Air sumber kehidupan, kalau kita ingin memulai kehidupan yang baik, mari pelihara air kita,” tambahnya.
Upaya kultural untuk membersihkan sungai Citarum tersebut, sebenarnya telah dicanangkan Gubernur Ahmad Heryawan pada tanggal 22 Juni 2014. Gubernur Jawa Barat mencanangkan program Citarum Bersih, Sehat, Indah, dan Lestari (BESTARI).
Sementara itu, kepada para pelaku usaha dan industri yang berkumpul pada kegiatan Deklarasi tersebut. Aher mengatakan, Pemerintah telah memberi target waktu tiga bulan kepada pihak industri, untuk membenahi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka.
“Ini bagus, diberi waktu tiga bulan kepada Industri untuk melakukan perbaikan bagi yang sudah memiliki IPAL, bagi yang rusak IPAL-nya diperbaiki, bagi yang belum diaktifkan segera diaktifasi, kalau yang belum membuat ya dibuat, paling tidak ada itikad tiga bulan kedepan sudah ada proses,” kata Aher.
Intinya, sebut Aher, ada sebuah komitmen yang dibangun bersama-sama. Komitmen tersebut yakni menghadirkan Citarum Harum, Citarum Bersih, dengan cara apapun, dan siapapun tidak ada yang membuang limbah apapun ke sungai Citarum.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2018 menugaskan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, untuk mengkoordinasikan pengendalian untuk mengembalikan kualitas air Citarum.
Adapun Komandan Satuan Tugas (Satgas) lapangan langsung dipimpin Gubernur Jawa Barat, Pangdam TNI sebagai Wakil Komandan Satgas bidang penanganan ekosistem, dan Kapolda Jawa Barat menjadi Wakil Komandan Satgas bidang pencegahan dan penegakan hukum.
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, pihaknya telah mengkoordinasikan berbagai instansi menyelesaikan masalah untuk membuat Citarum kembali bersih.
Luhut menghimbau kepada para pihak, supaya melakukan tugas pembenahan Citarum dengan sungguh-sungguh, demi bangsa Indonesia dan kembali menyerukan agar jangan ragu untuk bertindak tegas kepada para pelaku pencemaran.
Pasalnya saat ini, berdasarkan laporan komandan sektor, hanya 20% industri di sekitaran Citarum yang punya IPAL. Ini menyebabkan pencemaran di Citarum semakin parah. Karena jumlah industri yang ada di Citarum mencapai 3.236 industri.
“Ada pelaku industri yang sudah punya IPAL namun tetap membuang limbah sembarangan ke Sungai Citarum,” kata Luhut.
Begitupun pada hari ini, berkumpul para pelaku usaha dan industri melakukan Deklarasi Bersama. Mereka ditagih komitmen dalam mendukung pengendalian, pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.
Pada kesempatan ini, Ketua Kamar Dagang dan Industri, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Jawa Barat, Perwakilan Perusahaan bersama Gubernur Jawa barat, Pangdam III Siliwangi, Kapolda Jawa barat dan Kajati Jawa Barat bersama-sama melakukan penandatanganan Deklarasi disaksikan langsung oleh Menko Maritim Luhut Pandjaitan.
“Mari kita kerjakan bersama, kompak dan saling sinergi untuk selesaikan masalah ini. Saya jamin sama anda, pokoknya kalau ada yang melanggar, tak ada urusan dia kaya atau apapun, kita pasti akan tindak. Saya jamin itu,” tegas Menko Luhut.
Ada empat poin yang ditegaskan kembali dalam deklarasi ini, yaitu (1) komitmen perizinan lingkungan hidup dan taat dengan aturan lingkungan hidup yang berlaku, (2) melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar, (3) melakukan sosialisasi dan edukasi penanganan limbah kepada karyawan dan manajemen perusahaan serta, (4) siap terhadap konsekuensi dan sanksi bila sengaja atau lalai dalam penanganan limbah, dalam perizinan lingkungan hidup.
“Pencegahan dan penegakan hukum adalah esensi dari gerakan mengembalikan harum Citarum. Dari pencegahan melalui edukasi masyarakat, edukasi pegawai pabrik hingga manajemen, serta ada penindakan tegas dari sanksi administrasi dan pidana bagi pelaku pencemaran,” ujar Luhut.
Total, sudah 55 kasus limbah industri yang ditindaklanjuti, dimana 31 kasus merupakan limpahan dari Satgas Citarum dan 24 kasus dari tim terpadu. 31 kasus limpahan Satgas Citarum 16 kasus dalam proses lidik, 2 kasus dalam proses sidik, 11 kasus dalam proses sanksi administrasi DInas Lingkungan Hidup dan 1 kasus sudah P21.
Sementara 24 kasus dari Tim Terpadu dengan rincian 16 kasus dalam proses lidik, 5 kasus dalam proses sidik dan 3 kasus dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk sanksi administrasi.
“Masyarakat berperan besar dalam mengawasi lingkungan sekitar Citarum, pemerintah dan masyarakat bekerja sama menjaga kebersihan Citarum,” kata Luhut. (Tribun/red)