Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Karyawan Perusahaan Swasta di Karawang Dicomot Buser! Nyambi Jualan Shabu Cynn…

banner 468x60

“Pelaku ini merupakan jaringan dari pengedar sabu Bekasi”

BaskomNews.com – Punya sampingan lain, seorang karyawan sebuah perusahaan di Karawang dicomot Buser Narkoba Polres Karawang. Sampingannya, ngedarkan shabu.

Karyawan itu bernama Junaedi Efendi (39), warga Kampung Rawabagi RT 001/016 Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. Dia ditangkap di rumahnya, Rabu (04/04/2018) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat dicomot itu, petugas mendapati barang bukti shabu seberat 5,76 gram.

banner 336x280
Ini BB-nya Cynn

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro melalui KBO Satnarkoba Polres Karawang IPTU Abdul Wahab mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota tim buser di lapangan, yang sebelumnya mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Palumbonsari.

“Berbekal informasi dari masyarakat. Alhamdulillah satu orang pelaku berhasil kita tangkap dan lengkap dengan barang buti shabu,” ujar Wahab, kepada wartawan,  Rabu (04/04/2018).

Dikatakan Wahab, awalnya pelaku tidak mengaku jika dirinya merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu. Namun pada saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 5 paket sebwrat 5,76 gram yang disimpan di kotak kecil warna merah dan dilipat menggunakan uang kertas pecahan Rp. 100 ribu.

“Selain mengamankan barang bukti sabu, kami juga mengamankan satu buah HP milik pelaku yang diduga digunakan pelaku untuk alat transaksi sabu dengan pembeli,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik narkoba, pelaku mengaku jika barang bukti sabu tersebut memang miliknya yang dibeli dari kenalannya yang diketahui bernama IBO di wilayah Bekasi.

“Pelaku ini merupakan jaringan dari pengedar sabu Bekasi dan Karawang, selain pengedar pelaku juga merupakan pemakai,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, oleh petugas pelaku langsung dijebloskan di rutan satnarkoba Polres Karawang, sedangkan barang bukti sabu diamankan di unit satnarkoba.

“Kami juga masih memburu teman pelaku yang bernama IBO warga Bekasi, yang merupakan pemasok sabu kepada pelaku, “katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang diketahui bekerja sebagai Karyawan Swasta ini harus rela tidur dibalik dinginnya tembok jeruji sel tahanan Satnarkoba Polres Karawang.

“Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun lamanya,” pungkasnya.  (zak)

banner 336x280