Ayah dan Anak Kompak Bobol Kantor UPTD Pendidikan Pangkalan

0

Pelaku pembobolan kantor UPTD Pendidikan, Kecamatan Pangkala-Karawang.

banner 468x60

“Pelaku terancam hukumannya paling lama 7 tahun penjara,”

BaskomNews.com – Lama malang melintang melakukan pencurian, akhirnya komplotan pencurian spesialis perkantoran diciduk Tim Anaconda Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Karawang.

Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam menuturkan, komplotan yang belum lama melakukan aksinya di UPTD Pendidikan Kecamatan Pangkalan melibatkan seorang ayah dan anaknya.

banner 336x280

“Ayah dan anak itu kami tangkap saat sedang melakukan aksinya dengan membobol kantor UPTD Pendidikan, Kecamatan Pangkalan, pada Selasa (17/4/2018) sekitar pukul 04.00 WIB,” ucap Kompol Ryky saat Press Relese Rabu siang (25/4/2018) di Mapolres Karawang.

Kompol Ryky membeberkan, pelaku berinisial UA (55), warga Kampung Kramat, Kelurahan/Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur dan YK alias Dede (29) warga Kampung Cisaat, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Keduanya merupakan ayah dan anak. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial H, masih dalam pengejaran (DPO).

Ketika ditangkap, Ucap Kompol Ryky, Tom Anakonda juga mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi merk Sharp Aquos 32 inchi, satu unit monitor merk LG, satu unit komputer merk Acer, dua unit printer merk Epson, satu infokus Benq, dan satu pasang speaker aktif merk FGX Ready.

“Alat yang digunakan untuk melakukan kejahatannya adalah satu buah mobil toyota rush warna hitam dengan nopol B 1847 FFN, satu pasang sarung tangan monster energy, satu buah tas warna merah, beberapa obeng serta cutter,” jelasnya.

Menurutnya, tersangka YK bertugas untuk menjemput pelaku lainnya dengan menggunakan mobil pinjaman Toyota Rush. Dan kemudian barang-barang hasil curian langsung dimasukkan ke mobil.

Keterangan Lebih lanjut dikatakan, kedua pelaku sudah melakukan kejahatannya di 29 tempat kejadian perkara (TKP). Kasus ini masih dikembangkan terus oleh penyidik Polres Karawang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1, 4, dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

“Pelaku terancam hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” ungkapnya. (rls/red)

banner 336x280