“Sambil menunggu proses Pilkada ulang, daerah tempat kotak kosong menang pada Pilkada Serentak 2018 akan dipimpin sementara oleh Plt”
BaskomNews.com – Kotak kosong nyaring bunyinya. Nah loh, jika menurut real count kotak kosong menang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali mengulang Pilkada di daerah. Hal ini, sesuai dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kotak kosong yang menang, akan diadakan pemilihan kembali. Sambil menunggu proses Pilkada ulang, daerah tempat kotak kosong menang pada Pilkada Serentak 2018 akan dipimpin sementara oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt),” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).
Kepala daerah Plt, sambung dia, akan ditunjuk oleh Kemendagri. “Dalam UU nomor 10 itu, Plt yang ditunjuk oleh Kemendagri akan menjabat hingga gelaran Pilkada serentak berikutnya, yang akan dilaksanakan pada tahun 2020,” ucapnya.
Dikatakan Viryan, kemenangan kotak kosong baru terjadi pada pilkada serentak tahun ini. Plt tersebut (bertugas) sampai pilkada serentak berikutnya, yaitu di gelombang berikutnya di tahun 2020.
Calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2018 terjadi di 16 daerah. Menurut hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, kotak kosong tersebut menang di sejumlah TPS pada Pilwalkot Makassar, Wilayah Lebak, Banten, dan Pilwalkot Tangerang. (SiD)












