“Karena malu, nenek membuang si bayi di pos ronda, status kedua orang tua bayi masih pelajar di SMK yang ada di Karawang,”
BaskomNews.com – Polres Karawang berhasil mengungkap pembuang bayi laki-laki yang baru berumur satu minggu di pos ronda Perumahan BIP Blok C, nomor 9, Rt.007/010, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Karawang.
Hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, ternyata bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap pelajar yang masih dibawah umur. Karena merasa malu, sang bayi dibuang oleh neneknya sendiri.
“Karena malu, nenek membuang si bayi di pos ronda, status kedua orang tua bayi masih pelajar di SMK yang ada di Karawang,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, kepada awak media di Mako Polres Karawang. Selasa (18/9/2018).
Kondisi sang bayi, lanjut Kapolres, dalam keadaan baik-baik saja dan saat ini sang bayi dititipkan di Dinas Sosial Karawang. “Kami titipkan di Dinsos, Alhamdulillah bayi dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Saat ini Polres Karawang sedang mendalami beberapa tindakan pidana dalam kasus tersebut dan terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
Sementara itu, pelaku pembuang bayi dikenakan pasal 308 KHUP dengan hukuman 2,5 tahun dan unutk kedua orang tua bayi sementara ini belum dilakukan penahanan karena masih dibawah umur. (pls)














