Polres Karawang Berhasil Meringkus Bandar Obat-Obatan Terlarang Jaringan Jakarta
“Tiga orang bandar ini yang berasal dari Jakarta, dimana mereka mengedarkan barang-barang ini dengan sasaran utama adalah para pelajar, baik ditingkat SMA maupun SMP diwilayah Karawang,”
BaskomNews.com – Polres Karawang berhasil meringkus tiga orang pelaku peredaran narkoba jenis obat-obatan terlarang haringan Jakarta yang diedarkan diwilayah hukum Karawang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, salah satu tersangka yang diamankan adalah seorang bandar yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Tim Narkoba Polres Karawang. Bandar tersebut mengaku mendapatkan barang dari Jakarta.
“Tiga orang bandar ini yang berasal dari Jakarta, dimana mereka mengedarkan barang-barang ini dengan sasaran utama adalah para pelajar, baik ditingkat SMA maupun SMP diwilayah Karawang,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya kepada awak media di Mako Polres Karawang. Kamis (20/9/2018)
Dijelaskan AKBP Slamet Waloya, dari ketiga tersangka bernama Muhamad Husen alias Uteng (33), Endang Yusuf Maulana alias Endang (29) dan Wiharja Adi Tiani alias Udan (25), “Kita berhasil menyita 2.290 butir pil Heximer, 35.226 butir pil DMP, 8.450 butir pil Tramadol dan 3 unit handphone,” terangnya.
Dalam melakukan peredarannya, lanjut AKBP Slamet Waloya, barang haram tersebut dijual kebeberapa daerah yang ada di Karawang rekan-rekan yang mereka kenal.
“Dan hukuman ketiga orang tersangka ini akan dijerat dengan pasal 196 Jo 197 UU RI No.36 TAHUN 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara,” tandasnya. (pls)