“Saya kasi uang seratus ribu saya suru beli roko, terus saya bawa ke kamar mandi mau saya setubuhi dia, baru saya pegang terus dia teriak, terus saya panik langsung saya cekik”
BaskomNews.com – Polres Karawang mengungkap aksi bejad yang dilakukan AN (34) pelaku pembunuhan Ririn Agustini (11) bocah kelas enam Sekolah Dasar yang tewas di sebuah kontrakan di daerah Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru, Karawang.
Dari keterangan awal yang diberikan tersangka, Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan dan terindikasi berupaya melakukan pencabulan. Karena korban berteriak, sehingga pelaku panik dan akhirnya terjadi pembunuhan.
“Berdasarkan keterangan tersangka sampai saat ini, untuk sementara pelaku dikenakan pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” katanya kepada awak media di Mako Polres Karawang. Selasa (25/9/2018)
BACA INI : Polres Karawang Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Bocah Kelas 6 SD di Binjai
Barang bukti yang diamankan berdasarkan dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut AKBP Slamet Waloya yaitu barang-barang untuk menutupi jenazah korban dan barang-barang yang digunakan oleh tersangka.
“Termasuk identitas kependudukan tersangka yang selama ini tidak diserahkan kepada ketua lingkungan pada saat yang bersangkuta mengontrak di TKP tersebut,” timpalnya.
BACA JUGA : Dikabarkan Hilang 2 Hari, Gadis Karawang Ditemukan Membusuk di Kamar Mandi
Ditempat yang sama, pelaku AN (34) menjelaskan aksi bejad yang dilakukannya, bermula menyuruh korban untuk membelikannya rokok, AN tega hendak menyetubuhi Ririn Agustini yang saat dipegang pelaku sudah berteriak terlebih dahulu.
“Saya kasi uang seratus ribu saya suru beli roko, terus saya bawa ke kamar mandi mau saya setubuhi dia, baru saya pegang terus dia teriak, terus saya panik langsung saya cekik,” tandasnya. (zay)














