Jualan Ganja, Alumni Pondok Pesantren Dibekuk Polres Karawang
“Hingga kini, Satuan Unit Narkoba Polres Karawang juga sedang mengejar teman tersangka berinisial BR yang melarikan diri”
BaskomNews.com – Satuan Unit Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap seorang santri alumni pondok pesantren yang ada di Telukjambe Barat, Karawang, berinisial D kerena mengedarkan narkoba jenis ganja.
Dari tangan tersangka, Polres Karawang berhasil mengamankan enam paket besar ganja dan puluhan paket kecil. Satu paket kecil tersebut nantinya dijual dengan harga Rp 100 ribu.
“Dari tangan tersangka kita amankan 7 kilo gram daun ganja,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, saat pres rilis di Mako Polres Karawang, Senin (26/11/2018).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut dijual di sekitaran lingkungan pesantren, bukan kepada para santri. “Saya jual ke orang luar, dan sisanya buat persiapan tahun baru,” kata tersangka D, dihadapan wartawan.
Tersangka D juga menjelaskan barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang dikenal lewat handpone. “Barang tersebut ditaruh di tugu selamat datang. Hanya modal kepercayaan saja,” jelasnya.
Masih dikatakan tersangka D, satu kilogram ganja tersebut dibelinya dengan harga Rp 5 juta. Jika ganja tersebut laku terjual, uangnya langsung ditransfer dan sisanya untuk jajan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Hingga kini, Satuan Unit Narkoba Polres Karawang juga sedang mengejar teman tersangka berinisial BR yang melarikan diri. Kini BR dinyatakan berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Karawang. (pls)