Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
HUKRIM  

Bekuk Komplotan Curanmor, Polres Karawang Amankan 151 Unit Motor

Tersangka curanmor jaringan kawasan Industri, kampus dan pesisir utara Karawang dihadirkan saat pres rilis di Mapolres Karawang.
banner 468x60

“Ternyata motor tersebut tidak ada, kemudian tersangka dan korban lapor ke satpam kampus bahwa motornya hilang dan diminta mereka untuk lapor ke Polsek Telukjambe,”

BaskomNews.com – Polres Karawang berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering beroperasi di kawasan industri, kampus, serta pesisir utara, berkoordinasi dengan Polsek Telukjambe Timur dan Polsek Batujaya.

Hasil pengakuan tersangka Sopian Hadi (26) warga Tempuran, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, awalnya tersangka bersama korban Aditya bertemu di pasar Johar. Karena saling kenal, tersangka meminjam motor korban CB 150 R dengan nomor polisi G 3857 MI.

banner 336x280

Dengan modal konci duplikat yang tersangka punya, masih dikatakan Kapolres, akhirnya motor tersebut dibawa dan dipindahkan parkirnya di depan ruko sekitaran kampus. Kemudian, tersangka menghampiri menghampiri korban lagi di warung makan.

“Setelah selesai makan malam, tersangka dan korban mengambil motor yang tadinya diparkir di kampus. Ternyata motor tersebut tidak ada, kemudian tersangka dan korban lapor ke satpam kampus bahwa motornya hilang dan diminta mereka untuk lapor ke Polsek Telukjambe,” kata AKBP Slamet Waloya, saat pres rilis di Mapolres Karawang, Rabu (28/11/2018).

Menerima laporan korban, Polsek Telukjambe Timur kemudian menyelediki dan mendatangi rumah tersangka. Di temukan sebuah helm berwarna hijau yang pada saat itu ikut hilang bersama motor korban.

Setelah di interogasi, tersangka mengaku bahwa telah mengambil motor temannya itu. “Saking pusingnya karena istri mau lahiran terpaksa saya ambil motor teman saya. Pusing sekali saya, akhirnya kedorong kepikiran kearah sana,” kata tersangka Sopian Hadi.

(Sebanyak 151 unit motor hasil curian komplotan curanmor Karawang yang berhasil diamankan Polres)

Selain itu, Polres Karawang juga telah mengamankan beberapa kelompok yang biasa beraksi di kawasan Industri dan kawasan pesisir utara Karawang. Sekitar 151 unit kendaraan bermotor hasil curian dan dari pengembangan dipamerkan di Mako Polres Karawang.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang pernah kehilangan motor untuk bisa melihat keberadaan sepeda motornya apabila ciri cirinya sesuai bisa berkoordinasi dengan petugas kami,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (pls)

banner 336x280