Sektor Kesehatan Rawan Dikorupsi, ICW Soroti Modus Mark Up dan Penyalahgunaan Anggaran
“Mengapa? Kami menduga bahwa modus mark up ini digunakan dalam konteks pengadaan alat kesehatan ataupun obat-obatan”
BaskomNews.com – Sejak 2010 sampai semester satu tahun 2018, organisasi non-pemerintah (NGO) yakni Indonesia Corruption Watch ( ICW) memetakan kasus korupsi yang terjadi di sektor kesehatan.
Anggota Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah memaparkan, informasi mengenai korupsi di bidang kesehatan berdasarkan data sekunder yang dikumpulkan melalui media massa dan situs aparat penegak hukum.
“Tren korupsi di sektor kesehatan selama 2010-2018 ini ada 220 kasus korupsi, 538 tersangka. Rata-rata satu kasus ini bisa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar,” papar Wana, dikutip Kompas.com, Senin (26/11/2018).
Setidaknya, sambung Wana, ada dua aspek yang berpotensi menjadi ladang korupsi yaitu infrastruktur kesehatan dan upaya pencegahan penyakit. Seperti pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan jadi salah satu yang rawan dikorupsi.
Namun sebenarnya data yang dimiliki ICW menunjukan bahwa tren korupsi di sektor kesehatan sudah menurun. Penurunan itu tampak pada data 2013, kasus korupsi sektor kesehatan terdata 99 kasus atau yang tertinggi selama kurun 2010-2018. Sementara tahun ini cuma 18 kasus.
ICW memiliki dugaan terkait alasan penurunan tersebut.
“Pertama, kami melihat kemungkinan penegak hukum tidak secara transparan dalam menyampaikan kasus korupsi mereka. Kedua, bisa jadi penegak hukum tidak lagi memfokuskan korupsi sektor kesehatan sebagai hal krusial,” ujar Wana.
Wana mengatakan dalam catatan ICW, modus korupsi yang paling banyak dilakukan adalah mark up atau penggelembungan anggaran. Tercatat ada 92 kasus korupsi sektor kesehatan yang menggunakan modus mark up. Pada urutan kedua, modus yang digunakan adalah penyalahgunaan anggaran.
“Mengapa? Kami menduga bahwa modus mark up ini digunakan dalam konteks pengadaan alat kesehatan ataupun obat-obatan,” katanya.
Lembaga yang paling banyak melakukan korupsi pun ada di rumah sakit dan dinas kesehatan. Sedangkan jabatan mereka yang menjadi tersangka dalam korupsi sektor kesehatan ini paling banyak adalan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam catatan ICW, ada 315 ASN yang menjadi tersangka korupsi sektor ini.
“Kami coba untuk mengerucutkan lagi, sekitar 95 orang berprofesi sebagai pejabat pengadaan, 51 orang sebagai kepala dinas, dan 30 orang sebagai dokter,” tandas Wana. (red)