Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti dari Enam Perkara
“Barang bukti yang belum ingkrah itu masih di butuhkan untuk pembuktian di persidangan. Jadi yang belum mempunyai kekuatan hukum, tetap kami tidak berani musnahkan”
BaskomNews.com – Kejaksaan Negri (Kejari) Karawang didampingi unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) musnahkan barang bukti perkara yang sudah ingkrah mempunyai kekuatan hukum, bertempat di halaman kantor Kejari.
Jenis barang bukti tersebut ialah Narkotika berupa shabu, ganja, dan pil ekstasi. Ada juga kosmetik, senjata tajam, senjata api rakitan, dan uang palsu pecahan seratus ribu.
“Barang bukti itu hasil penyitaan dari tahun 2016 – 2018 dari 6 perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rochayatie, Kamis (27/12/2018).
Hasil sitaan barang bukti ini, lanjut Rochayatie, wajib dimusnahkan agar tidak menjadi penumpukan di gudang Kejari. Karena, tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.
Akan tetapi, pihaknya tidak berani memusnahkan barang bukti yang belum mempunyai kekuatan hukum atau belum ingkrah perkaranya. Lantaran masih dibutuhkan untuk prosesi persidangan.
“Barang bukti yang belum ingkrah itu masih di butuhkan untuk pembuktian di persidangan. Jadi yang belum mempunyai kekuatan hukum, tetap kami tidak berani musnahkan,” ujar Rochayatie. (pls)