BaskomNews.com – Ribuan minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan. Ribuan miras ini merupakan hasil operasi sitaan Satpol PP Karawang dari pedagang eceran, pasar, toko, sampai tempat hiburan malam yang belum memiliki izin selama kurun waktu tahun 2018.
“Barang bukti 1.142 botol minuman keras kita musnahkan hari ini,” kata Asip Suhendar, Kasatpol PP Karawang, di halaman Pemkab Karawang, Senin (31/12/2018).
Dikatakan Asip, barang bukti miras ini merupakan hasil kegiatan penertiban pelanggaran Peraturan Daerah. Dalam kesempatan ini, sebanyak 8 liter minuman oplosan dan 31 liter ciu juga ikut dimusnahkan.
Sementara untuk mengantisipasi maraknya penjualan miras di Karawang, Asip mengaku akan terus melakukan penertiban. Bahkan pihaknya sudah memberikan sangsi hukuman bagi penjual miras tanpa ijin.
“2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kurungan 1 bulan percobaan, selama dia tidak melaukan kegiatan lagi, ya bisa bisa bebas,” tandas Asip. (pls)








