Tulis Surat Pribadi, Neneng Hasanah Yasin Mengundurkan Diri
“Benar suratnya sudah kami terima pada hari senin, kemudian langsung ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan tadi bersama dengan persoalan lain yang juga dibahas,”
BaskomNews.com – Bupati non aktif Neneng Hasanah Yasin mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Bekasi periode 2017-2022. Surat itu disampaikan secara pribadi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi pada Senin 18 Februari 2019.
Kemarin, Selasa 19 Februari 2019, surat pengunduran diri ini langsung ditindaklanjuti dengan menggelar rapat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Benar suratnya sudah kami terima pada hari senin, kemudian langsung ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan tadi bersama dengan persoalan lain yang juga dibahas,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, usai rapat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Surat itu ditulis oleh Neneng Hasanah Yasin secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai. Dalam surat, alasan Neneng mengundurkan diri karena ini fokus pada persoalan hukum yang dijalani.
Selain itu, pengunduran diri dilakukan agar proses administrasi pada roda pemerintahan tidak terhambat. “Intinya memang Bu Neneng ingin lebih tenang, kemudian ibaratnya dia juga tidak ingin fungsi administrasi dan pembangunan cepat terealisasi,” kata dia.
Seperti diketahui, Neneng Hasanah Yasin tidak lagi menjadi pejabat aktif sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap Meikarta pada Oktober 2018. Posisinya lantas digantikan oleh Wakil Bupati Eka Supria Atmaja yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati.
Pada tahapan awal, kata Sunandar, surat pengunduran diri ini ditindaklanjuti dengan menggelar rapat pimpinan. Kemudian langkah selanjutnya akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Saya sudah instruksikan Sekretaris DPRD untuk berkonsultasi pada Pemprov Jabar dan Kemendagri. Apakah nantinya prosedurnya sama seperti Bupati Indramayu Bu Anna atau seperti apa. Ini masih dikonsultasikan,” kata dia.
Belum Dibahas Partai
Menurut Sunandar, niat Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri sebenarnya telah disampaikan sejak beberapa pekan lalu. Hal itu pun telah diketahui oleh beberapa petinggi partai.
“Waktu silaturahmi caleg seluruh Kabupaten Bekasi saya sudah sampaikan ke Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi serta ada juga Plt Bupati Eka, mereka sudah mengetahui itu,” ujar Sunandar yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kepemudaan dan Olah Raga DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi ini.
Meski surat telah sampai di DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengaku pengunduran ini belum dibahas di tingkat partai ataupun partai lain yang berkoalisi. “Di partai belum dibahas dan menurut saya tidak perlu lapor ke partai, hanya komunikasi bahwa saya akan mengundurkan diri ke partai,” ucap dia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Daris mengatakan, setelah meggelar rapat pimpinan, surat pengunduran diri Neneng Hasanah Yasin akan diteruskan pada seluruh fraksi di legislatif untuk selanjutnya digelar sidang paripurna.
“Nantinya jika seluruh fraksi telah mengetahui kemudian dilakukan paripurna dan harus dihadiri oleh tiga per empat anggota dewan. Maka setelah itu hasilnya disampaikan pada gubernur,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Adeng Hudaya mengaku belum menerima surat pengunduran diri Neneng Hasanah Yasin.(PR/red)