Sebarkan Hoaks Lewat Facebook soal ‘Polisi Buka Paksa Kotak Suara Dihadang FPI’ , Pendukung Prabowo Ini Terancam 6 Tahun Penjara

0

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat menggelar ekpos kepada media.

banner 468x60

BaskomNews.com – Polisi meringkus pemilik akun media sosial Dany M Ramdany. Akun tersebut menyebarkan berita bohong atau hoaks soal anggota Polri hendak bobol kotak suara Pemilu 2019 dihadang ormas Front Pembela Islam (FPI).

Dalam akun Facebook, pelaku mengunggah sebuah video berupa kondisi pengamanan di sebuah tempat. Dalam video tertulis keterangan ‘Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat polisi memaksa ingin membuka kotak suara dihadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02’. Video singkat itu diunggah pascapemungutan suara.

banner 336x280

“Semua itu tidak benar. Video itu adanya di salah satu PPK atau gudang PPK di situ (Cipedes Tasikmalaya). Memang diamankan oleh TNI, Polri, Linmas dan dari penyelenggara, kemudian ada ormas yang menginginkan masuk ke area pengamanan, tentu kita cegah. Namun sebaliknya, di situ (oleh pelaku) dikatakan justru mereka yang mencegah aparat,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, dilansir dari detikcom, Selasa (23/4/2019).

Polisi lantas mendapat laporan atas unggahan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku bernama sama dengan akun medsosnya di kawasan Jakarta pada Senin (22/4) kemarin.

“Yang bersangkutan ini justru bukan dari Tasikmalaya. Dia dari Ciamis yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah bank di Jakarta,” kata Truno.

Pelaku iseng mengunggah video tersebut. Video itu diperolehnya dari akun lain yang sudah lebih dahulu mengunggah di medsos. “Tidak ada motif apa-apa. Saya menyebarkan doang. Dapat dari Instagram, lalu saya sebarkan di Facebook,” kata Dany.

Pelaku mengaku pendukung dari pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia tergabung sebagai relawan pasangan 02. “Saya ikut relawan Koppasandi pemenangan Prabowo-Sandi 02 daerah Ciamis,” ucap Dany.

Atas perbuatan itu, Deny dijerat Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.(red)

banner 336x280