Janji Kuatkan Perpres Bahasa Indonesia di Regulasi Daerah

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendukung terbitnya Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Ia berjanji akan menguatkan perpres tersebut lewat regulasi di daerah.

RK, sapaannya, segera mengkaji lebih jauh mengenai perpres tersebut agar bisa relevan dalam penerapan di Jabar, terutama dari sisi pembuatan peraturan daerah nantinya.

banner 336x280

“Pada dasarnya kami mendukung semua keputusan pemerintah pusat dan tugas kami mengawasi pelaksanaan perpres ini dan Pemprov Jabar akan secepatnya mengkaji untuk mengeluarkan regulasi dan aturan yang menguatkan apa yang sudah diputuskan,” kata RK saat dihubungi via pesan singkat, Kamis (10/10/2019).

Ia menuturkan salah satu langkah yang dilakukan sebagai dukungan adalah mengganti nama-nama program miliknya. Sebab, ada beberapa program yang menggunakan bahasa Inggris, seperti Jabar Quick Respons dan One Village One Product.

“Tentulah program Pemprov Jabar yang menggunakan bahasa Inggris karena niat awalnya untuk naik ke skala internasional, nanti kami sesuaikan dengan aturan baru ini, tidak ada masalah,” tuturnya.

Pemprov Jabar akan mengkaji ada-tidaknya sanksi bagi yang tidak menjalankan aturan tersebut. “Terkait sanksi atau tidaknya tentunya akan kami kaji sesuai aturan hukum yang berlaku. Intinya kami mendukung dan tentunya kita jadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa kebanggaan kita semua,” kata Emil.

Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres ini berimbas pada penamaan sejumlah hal yang wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Perpres 63/2019 diteken Jokowi pada 30 September 2019 dan diundangkan pada hari yang sama. Perpres 63/2019 ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU tersebut memang sudah mengatur bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan hingga jalan, namun belum ada rinciannya.

Perpres 63/2019 ini juga mencabut Perpres 16/2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya yang terbit di era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Alasannya, perpres era SBY itu hanya mengatur soal pidato resmi pejabat negara, belum tentang penggunaan bahasa Indonesia yang lain.(Detik)

banner 336x280